Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Warga Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dan berhasil menangkap pengedarnya.
Modus pelaku berbelanja dengan tujuan menukarkannya dengan uang asli ke setiap warung dengan membeli rokok. Peredaran uang palsu itu terjadi di Dusun Bojonggaok, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.
Menurut informasi, pengedar uang palsu itu pura-pura berbelanja. Ia juga membawa uang palsu dengan nominal 3 juta. Pelaku berhasil membelanjakan uang palsu itu ke setiap warung sebesar 300 ribu. ia berhasil menipu dua warung. Namun saat warung ketiga, pemiliknya merasa janggal setelah melihat uang yang terlihat aneh.
Ternyata setelah memeriksanya ternyata uang pecahan 100 ribu itu palsu. Warga pun kemudian mengamankan orang tersebut, setelah mengintrogasinya warga menyerahkannya ke Polsek Cikoneng untuk penanganan lebih lanjut. Akibat peredaran uang palsu ini, pemilik warung pun mengalami kerugian Rp 100 ribu.
Rahmanto, Warga Desa Gunung Cupu, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang diduga pengedar uang palsu ini berinisial SY (48)warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hasil introgasi warga SY membawa uang palsu 30 lembar pecahan 100 ribu, senilai 3 juta.
Pelaku juga mengendarai motor Mio menyasar setiap warung membeli rokok dan makanan. Menurut keterangan pelaku, ia juga mengontrak rumah di Leuwidahu, Tasikmalaya.
“Kepala Dusun dan warga pun berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu tersebut, lalu diserahkan kepada petugas Polsek Cikoneng,” pungkasnya. (Dadang2/R9/HR-Online/Editor : Dadang)