Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Pelanggar protokol kesehatan atau Prokes di Kota Banjar, Jawa Barat, yakni seorang anak punk tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat terkena sanksi operasi yustisi, Rabu (23/12/2020).
Ketika Satgas Covid-19 Kota Banjar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pada kawasan Alun-alun Kota Banjar. Tak hanya tidak menyanyikan lagu nasional, pelanggar Prokes ini pun tak hafal butir-butir Pancasila.
Sontak, kejadian itu pun membuat petugas langsung memberikan edukasi tentang kebangsaan. Sekaligus sosialisasi protokol kesehatan karena anak punk tersebut tidak memiliki masker.
Perwira Pengendali Operasi Yustisi Ipda Toto Darmanto, mengatakan, sanksi itu merupakan bagian dari penindakan kedisiplinan agar warga masyarakat meningkatkan kesadaran pelanggar Prokes di kota Banjar.
“Kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan dari bahaya penyebaran virus Corona ini,” kata Toto, Rabu (23/12/20).
Melalui gencarnya operasi yustisi tersebut warga masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan saat beraktivitas.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, menyampaikan penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 5 orang. Total kini menjadi 268 kasus. Rinciannya positif aktif 63 orang, meninggal 10 orang, sisanya sembuh.
5 orang positif tersebut semuanya perempuan. Mereka dari Kelurahan Banjar, Pataruman, Mekarsari, Hegarsari dan Desa Raharja.
“Iya, hari ini ada penambahan lagi lima orang warga Banjar positif Covid-19,” kata Agus Nugraha.
Agus berharap tetap waspada dan tetap menaati Prokes. Tidak ada lagi ditemukan pelanggar Prokes di Banjar. Semua menjalankan Prokes untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Kami harap semua pihak tetap waspada. Jangan lalai menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi sendiri dan orang lain dari penyebaran virus Corona,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online)
Editor : Dadang