Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan pada tahun 2020, sebanyak 2.885 desa dan kelurahan di Jabar Sadar Hukum. Itu merupakan jumlah terbanyak se-Indonesia. Pada tahun 2019 lalu jumlahnya 2.770 artinya bertambah 155 desa dan kelurahan.
“Jumlah ini masih belum sempurna karena baru setengahnya, dari total 5312 desa dan 645 kelurahan se Jawa Barat,” ujar Ridwan Kamil saat penetapan desa sadar hukum dan Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Gedung Sate Bandung, Selasa (1/12/2020).
Meski demikian, dengan jumlah ini mengantarkan jabar sebagai provinsi terbaik dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dari 34 provinsi.
Ridwan Kamil pun mendorong guna mempercepat implementasi yang belum menjadi binaan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum. Yang belum sebanyak 3.100 desa dan kelurahan.
“Fungsi kami sebagai Gubernur Jabar adalah pembina. Maka saya titip Bupati/Wali Kota juga Sekda untuk mengejar akselerasinya. Maju mundurnya suatu daerah tergantung political will pemerintah daerah itu sendiri,” jelasnya.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, kesadaran hukum juga sangat penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Sehingga aspek penilaian desa dan kelurahan darkum perlu adanya kesadaran hukum dalam masa pandemi Covid-19 pada 2021 nanti.
“Jadi, apabila masyarakat sebagai objek hukum kemudian tidak taat pada aturan baik dari Gubernur, kepala daerah, PSBB maupun desa dan kelurahan maka pandemi ini tidak akan selesai,” tegasnya.
Penghargaan JDIH Award untuk kota/kabupaten sesuai keputusan Gubernur Jabar tahun 2020, menetapkan terbaik I adalah Kota Bogor, terbaik II Kota Bekasi dan terbaik III Kota Cirebon. Sekaligus juga penetapan 115 desa/kelurahan sadar hukum tahun 2020, yakni 95 desa dan 20 kelurahan.
Pemenang JDIH Award 2020 ini berhak mendapat piagam penghargaan serta uang pembinaan Rp10 juta (Terbaik I), sebesar Rp7,5 juta (Terbaik II), dan Rp5 juta (Terbaik III). Desa/kelurahan tersebut tadi mendapat piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp10 juta. (Dang/R9/HR-Online)
Editor: Dadang