Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil setujui tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB). Ridwan Kamil telah menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar tentang CDPOB.
Tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru itu yakni Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Bogor Barat. Penandatanganan berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (4/12/2020).
Ridwan Kamil juga menyebut kebijakan penataan daerah Pemprov Jabar tertuang dalam misi RPJMD 2018-2023.
“Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan berbasis lingkungan. Serta tata ruang berkelanjutan dengan peningkatan konektivitas wilayah serta penataan daerah yang bertujuan dalam pemerataan pemerataan pembangunan,” ucapnya.
Ridwan Kamil pun menjelaskan pembentukan daera persiapan otonom baru perlu memenuhi syarat dasar dan administratif. Hal itu tertuang dalam pasal 33 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Persyaratan dasar itu mulai dari persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah. Bila syarat itu telah terpenuhi maka dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan ke pemerintah pusat dan DPR atau DPD.
“Dari usulan pemerintah daerah induk, ada tiga yang siap. Yakni Kabupaten Sukabumi, Garut dan Bogor. Itu telah melengkapi persyaratan dasar administrasi dan kewilayahan,” ungkapnya.
Ridwan Kamil menjelaskan, untuk Kabupaten Sukabumi Utara terdapat 21 kecamatan dengan pusatnya Kecamatan Cibadak. Kabupaten Garut Selatan ada 15 kecamatan dengan pusatnya Kecamatan Mekarmukti. Untuk Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan dengan ibu kotanya Kecamatan Cigudeg.
“Telah selesai seluruh pembahasan terkait usulan pembentukan tiga calon daerah persiapan otonom baru. Selanjutnya, Pemprov Jabar akan menyampaikan usulan ke pemerintah untuk tiga lokasi daerah induk,” jelasnya.
Ridwan Kamil juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jabar yang bersinergi untuk mewujudkan pengusulan dan penyiapan pembentukan persiapan calon daerah otonom baru.
Tujuh Parameter Persiapan Daerah Otonom Baru
Selanjutnya setelah usulan ini, pemerintah pusat melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar untuk tiga daera tersebut. Kemudian hasil penilaian disampaikan ke DPR dan DPD. Ketika memenuhi syarat, maka akan membentuk tim independen yang akan melakukan kajian dengan tujuh parameter.
Tujuh parameter tersebut adalah, geografi, keamanan, demografi, sosial politik, potensi ekonomi, adat dan tradisi, keuangan dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapan saya ketika pembentukan daerah persiapan otonom baru ini lancar. Kita juga berharap semua efektivitas penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud. Adanya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan cepat dan kualitas tata kelola pemerintahan pun meningkat,” pungkasnya. (Dang/R9/HR-Online)
Editor: Dadang