Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil penuhi panggilan Polda Jabar untuk berikan terangan soal kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020). Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menyebut Provinsi Jabar merupakan daerah otonom sehingga kewenangan teknis ada di Wali Kota dan Bupati.
Ridwan Kamil mengatakan sebagai warga negara yang baik, iua berkewajiban untuk memenuhi undangan dengan hadir ke Mapolda Jabar. Dalam hal melengkap keterangan perkara terkait kerumunan Megamendung.
“Jabar merupakan daerah otonom. Hubungan provinsi dengan kabupaten/kota itu sifatnya koordinatif. Berbeda dengan DKI Jakarta sebagai daerah khusus. Kepala Daerah di Jabar itu dipilih langsung rakyat sehingga Gubernur tidak bisa memberhentikannya,” ucap Ridwan Kamil saat jumpa pers usai memenuhi undangan Polda Jabar, Rabu (16/12/2020).
Ridwan Kamil menerangkan sistem daerah otonom ini yang menjadi penanggung jawab untuk kegiatan yang sifatnya lokal adalah pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Setiap tahun ribuan acara digelar di Jabar. Itu tidak perlu melaporkannya ke Gubernur, karena itu tidak ada kewenangan. Menurut opini saya, peristiwa Megamendung adalah acara lokal. Sehingga tanggung jawab adalah Kabupaten Bogor dan Satgas setempat secara teknis,” ucapnya.
Ridwan kamil pun menjelaskan bahwa kerumunan Megamendung secara teknis tanggung jawabnya pada kabupaten/kota. Namun secara moril, dinamika dan urusan yang terjadi di Jabar juga tanggung jawabnya sebagai Gubernur.
Ridwan Kamil mengatakan Jabar sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi akan masuk ketika Satgas Covid-19 daerah menyatakan ketidaksanggupannya untuk menangani sebuah persoalan.
“Ketika Satgas kota/kabupaten menyatakan tidak sangguk, saat itu Provinsi masuk. Seperti dalam hal alat rapid test habis dan memerlukan bantuang provinsi, kita akan membantu,” jelasnya.
Ridwan Kamil menegaskan secara moril persoalan Megamendung menjadi tanggung jawabnya. Namun dari sisi teknis peraturan perundang-undangan harus proporsional dan adil. (Dang/R9/HR-Online)
Editor : Dadang