Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- KPU Kabupaten Pangandaran, menggelar rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara pada Pilbup Pangandaran, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan hasil pleno, paslon Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan (Juara-nomor urut 1), unggul dengan perolehan suara 138.152 atau 51,87%.
Sementara paslon Adang-Supratman (Aman-nomor 2) mendapatkan suara 128.187 atau 48,13%.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebut, jumlah pemilih DPT ditambah DPTb keseluruhan tercatat 321.695 orang.
Namun jumlah hak pilih yang masuk tercatat 269.834 atau sekitar 83,88%.
“Suara sah tercatat 266.339 sedangkan suara tidak sah sebanyak 3.495,” ujar Muhtadin.
Namun, saat rapat pleno penetapan penghitungan suara tersebut, saksi dari pasangan Adang-Supratman (AMAN) melakukan aksi walk out.
Meski demikian, aksi tersebut tidak akan mengurangi keabsahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara.
“Beres rapat pleno ini, kita berikan waktu tiga hari kedepan jika ingin mengajukan gugatan hukum ke MK atau Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Namun, jika tidak ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK selama tiga hari, maka KPU akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara Reza Alwan Sovnida, Komisioner KPU Jawa Barat mengatakan, permohonan gugatan ke MK adalah hak paslon.
“KPU mesti menghadapi jika ada gugatan, itu jadi sarana pembuktian kinerja KPU,” katanya.
Reza menambahkan, selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil dalam mengajukan gugatan. Hal itu sesuai dengan peratutan MK Nomor 6 tahun 2020. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang