Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lingkungan Jelat, Kel/Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Sabtu (12/12/2020).
Penggeledahan yang dilakukan di rumah seorang pengusaha yakni Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah itu, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Berita Terkait : Kasus TPK Proyek DPUPRKP, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Kota Banjar
Sementara dari keterangan resmi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam penggeledahan itu penyidik KPK membawa dan mengamankan dokumen.
Berikutnya, penyidik akan melakukan analisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud.
“Dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen, yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, pada hari Kamis (10/12/2020), KPK juga melakukan penggeledahan ke rumah pribadi mantan Sekdis DPUPRKP Kota Banjar dan mantan Sekda Kota Banjar.
Berita Terkait : KPK Geledah Rumah Pengusaha di Ciamis, Kaitan Kasus Korupsi Banjar?
Sedangkan untuk hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait dengan perkara dugaan TPK.
Namun, KPK tidak memberikan rincian dari mana dokumen itu berasal. Apakah dari rumah Sekdis DPUPRKP Kota Banjar atau dari hasil penggeledahan rumah mantan Sekda Kota Banjar di Ciamis.
Sementara itu, mantan Sekdis PUPRKP Kota Banjar, David Abdillah, mengatakan, bahwa saat penggeledahan tersebut, penyidik KPK tidak menemukan atau menyita barang bukti atau dokumen apapun.
“Tidak ada satupun barang atau dokumen yang penyidik KPK sita dari rumah saya,” singkatnya kepada HR Online.
Berita Terkait : Hasil Penggeledahan, KPK Amankan Dokumen Dugaan TPK DPUPRKP Kota Banjar
Sedangkan hasil penggeledahan di rumah salah seorang swasta di Ciamis, Jumat (11/12/2020), yang masih berkaitan dengan perkara tersebut, tim penyidik tidak menemukan barang atau dokumen.
“Dari penggeledahan tidak kami tidak menemukan barang atau dokumen yang terkait dengan perkara ini,” terang Ali Fikri. (Muhlisin/R5/HR-Online)