Berita Nasional, (HarapanRakyat.com).- Penyelenggara Pilkada dapat menolak partisipasi pemilih seandainya pemilih tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan (Prokes) saat memasuki TPS (tempat pemungutan suara).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan, penyelenggara Pemilu berhak menolak partisipasi pemilih seandainya tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Wiku menegaskan, imbauan mengenai hal tersebut sudah pihaknya sampaikan kepada Satgas di daerah. Imbauan itu terkait disiplin protokol kesehatan bagi pemilih di Pilkada.
Menurut Wiku, imbauan tersebut ditujukan demi keselamatan masyarakat pada masa Pilkada. Untuk itu, pihaknya pun sudah mengarahkan Satgas daerah guna mengawasi proses pelaksanaan Pilkada.
Satgas Bisa Bubarkan Kerumunan Pemilih di TPS
Pada kesempatan yang sama, Wiku menyebutkan, Satgas Covid daerah dapat membubarkan kerumunan yang terjadi di TPS, atau pada saat pemungutan atau penghitungan suara, Rabu (09/12/2020).
Wikud sudah menginstruksikan Satgas Daerah untuk memberikan tindakan tegas kepada pemilih yang menghiraukan peringatan Satgas.
Informasi yang berhasil dihimpun HR, pada 9 Desember 2020 Pilkada digelar di 270 wilayah, yakni meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (Deni/R4/HR-Online)