Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita JabarPemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan Harus Rapid

Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan Harus Rapid

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar melarang perayaan malam tahun baru 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi. Larang itu juga berlaku untuk semua tempat indoor maupun outdoor.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang pelarangan tahun baru dan pecegahan kerumunan. Surat itu ditujukan untuk wali kota dan bupati di Jabar. Semua pihak berharap merealisasikan kebijakan itu.

Daud Achmad, Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, menjelaskan edaran larangan ini untuk menekan penularan virus corona saat perayaan pergantian tahun baru.  

“Jabar melarang warga menggelar perayaan akhir tahun atau tahun baru untuk semua jenis tempat indoor ataupun outdoor. Kami juga akan meningkatkan operasi yustisi,” ujar Daud, Sabtu (19/12/2020).

Beberapa poin dalam edaran tersebut, kepala daerah membuat edaran kepada masyarakat, pengelola wisata dan tempat usaha untuk tidak memfasilitasi aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

“Jadi pengelola wisata dan tempat usaha agar tidak memberikan fasilitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru. Perkuat operasi yustisi dan patroli penegakan protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” jelasnya.

Kepala daerah pun melakukan pengetatan dengan memberlakukan work from home (WFH), membatasi jam operasional serta membubarkan kerumunan massa pada tempat umum. Untuk perdesakan berlaku pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Pengetatan daerah tujuan wisata yang perlu diperhatikan saat libur tahunbaru. Mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, menerima sistem pemesanan atau reservasi dan mendata wisatawan. Serta wisatawan juga harus menunjukan hasil negatif tes rapid antigen. Berlaku 14 hari saat penerbitan keterangan itu.

Larangan perayaan malam tahun baru dan poin dalam edaran Gubernur Jabar pun berlaku mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021. Daud juga mengingatkan masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan. (R9/HR-Online)

Editor: Subagja Hamara

Mengenal Fitur Blend Instagram, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Mengenal Fitur Blend Instagram, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Fitur Blend Instagram resmi rilis. Meluncurnya fitur Instagram terbaru ini berhasil mencuri perhatian di kalangan pecinta teknologi baru-baru ini. Fitur aplikasi ini memungkinkan para...
Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cek layar iPhone kena dead pixel bisa membantu pengguna untuk menemukan solusinya. Hal ini karena pengguna iPhone pasti sulit untuk mengatasinya jika tidak tahu...
Juara Liga 1 Indonesia

Sedikit Lagi Menuju Juara Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin

Liga 1 Indonesia musim ini tampaknya tengah menjadi persaingan antar beberapa tim. Salah satunya Persib Bandung yang hanya membutuhkan delapan poin agar bisa mengunci...
Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...