Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis akan melakukan pertemuan dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis, terkait dengan naiknya harga daging ayam di Pasar Manis Ciamis, Jawa Barat.
Kepala DKUKMP Ciamis, David Firdha melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Dini Kusliani, mengungkapkan, bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya untuk mencari solusi dan penyebab permasalahan naiknya harga daging ayam saat ini.
Menurutnya, untuk mengetahui permasalahan tersebut, pihaknya akan mengadakan pertemuan dari hulu ke hilir. Artinya, dari mulai pengusaha atau broker ayam, bandar, satgas pangan dan pedagang.
“Kami dan Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis berencana akan melakukan pertemuan dengan semua pihak. Agar, permasalahan ini bisa tertangani secepatnya,” katanya kepada HR Online, Selasa (1/12/2020).
Sedangkan kenaikan harga daging ayam sampai Rp 38 ribu saat ini hanya terjadi di Pasar Manis Ciamis saja. Sementara di beberapa pasar milik Pemerintah Kabupaten Ciamis, harga daging ayam masih standar, yakni kisaran Rp. 32 ribu sampai 34 ribu per kilogramnya.
“Untuk pasar Banjarsari itu harga daging ayam Rp. 32 ribu. Sedangkan Sindangkasih Rp. 34 ribu dan Pasar Kawali Rp. 34 ribu per kilogramnya. Yang terjadi kenaikan hanya di Pasar Manis Ciamis saja,” jelasnya.
Cari Solusi Naiknya Harga Daging Ayam di Pasar Manis Ciamis
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, Syarif Hidayat, membenarkan pihaknya dan DKUKMP Ciamis akan mengadakan pertemuan dengan semua pihak.
“Kalau bisa secepatnya. Supaya semuanya bisa kembali normal dan tidak ada lagi yang dirugikan. Karena dalam pertemuan itu kita akan cari solusi dan penyebabnya,” ucapnya.
Berita Terkait : Harga Daging Ayam di Pasar Ciamis Naik Capai Rp 38 Ribu per Kilogram
Lebih lanjut Syarif mengatakan, bahwa harga daging ayam di pemotongan mencapai kisaran Rp. 22 ribu sampai 24 ribu per kilogramnya.
Jadi, katanya, jika pedagang menjual daging ayam di pasar mencapai Rp. 38 ribu per kilogramnya, itu masih mempunyai keuntungan Rp. 16 ribu.
Namun meski begitu, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi kepada para pedagang untuk harga.
“Karena, itu semua haknya pedagang. Namun demikian, kita hanya bisa menyarankan kepada para pedagang agar tidak mengambil keuntungan terlalu besar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)