Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Partisipasi pemilih di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, meningkat sebesar 1,11 persen.
Ketua PPK Kecamatan Padaherang, Endi Suhendi, mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Padaherang sebanyak 51.784. Sementara DPTb 64 an DPPh 40 sebanyak 127 TPS. Selanjutnya perolehan suara pasangan Juara (Jeje-Ujang Endin) sebanyak 23.050, dan pasangan Aman (Adang- sebanyak 16.810. Untuk suara sah 39.860 dan suara tidak sah 627.
“Dengan angka partisipasi pemilih Kecamatan Padaherang di Pilkada Pangandaran tahun 2020 sebanyak 78,03 persen. Sedangkan angka partisipasi pemilu 2019 sebanyak 76,92 persen, ada kenaikan 1,11 persen,” katanya, Sabtu (12/12/2020).
Sementara sebelumnya, Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil di tingkat Kecamatan Padaherang dilaksanakan dengan lancar dan kondusif, Jum’at (11/12/2020).
“Alhamdulillah tidak ada permasalahan, semuanya berjalan lancar cuma ada salah-salah penulisan sedikit dan sudah ada perbaikan,” kata Endi.
Rapat Pleno Terbuka Rekap Hasil Penghitungan Suara Serentak di 10 PPK
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil di tingkat PPK sendiri dilaksanakan di 10 PPK se-Kabupaten Pangandaran. Penghitungan digelar secara serentak.
Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwardi Maninggesa mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten akan dilaksanakan tanggal 15 Desember 2020.
“Tahapan dan jadwal rekapitulasi tingkat Kecamatan atau PPK yang awalnya dilaksanakan tanggal 10 Desember diundur menjadi tanggal 11 Desember. Ini dilaksanakan serentak di 8 kabupaten kota yang melaksanakan pilkada kecuali kota Depok karena jumlah TPS-nya banyak,”kata Suwardi.
Lebih lanjut Suwardi Maninggesa menambahkan, diundurnya pleno terbuka rekapitulasi di tingkat PPK berdasarkan zoom meet Kadiv Hukum dari KPU Provinsi di 8 kab kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Zoom meet tersebut menyepakati rekapitulasi akan dimulai tanggal 11 Desember kecuali Kota Depok. Hal ini lantaran TPS-nya dalam satu Kecamatan mencapai 500 TPS.
“Rencananya tanggal 15 Desember akan dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil tingkat Kabupaten,” pungkasnya.
(Madlani/R7/HR-Online)
Editor: Ndu