Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Panitia Khusus atau pansus V DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Senin, (14/12/2020).
Sekretaris Panitia Khusus V DPRD Citra Pitriyami menyebut, agenda pembahasan tersebut merupakan perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.
“Kita bekerja selama 14 hari sejak (12/10/2020) sampai 28/10/2020) dan ada penambahan waktu pembahasan hingga (11/12/2020),” ujar Citra.
Menurutnya, dalam sistem hukum nasional, Perda memiliki kekuatan hukum sesuai hirarki Peraturan dan Undang Undang sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 12/2011.
“Pada Undang Undang Nomor 12/2011 memaparkan asas -asas dan materi muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan dan Undang Undang diatasnya,” katanya.
Citra menjelaskan, dalam penyusunan Raperda pihak Pansus V DPRD telah melaksanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh Undang Undang.
“Perda harus dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, secara efektif dalam rangka kesatuan sistem hukum nasional,” jelasnya.
Lanjut Citra, Pansus V DPRD menggelar rapat internal sebagai dasar dalam penyusunan jadwal pembahasan.
“Kami Pansus V DPRD juga menggelar rapat dengan SKPD untuk memperoleh masukan yang perlu dipertimbangkan terkait nomenklatur instansi/lembaga organisasi, jumlah kebutuhan bidang dan seksi,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang