Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Operasi Lilin Lodaya 2020 berdasarkan Maklumat Kapolri bahwa dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 harus mematuhi protokol kesehatan.
Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 disampaikan Kapolres Kota Banjar, AKBP. Melda Yanny, saat mengecek kesiapan Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Lilin Lodaya tahun 2020, di wilayah Hukum Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, Kamis (24/12/2020).
AKBP. Melda Yanny, melalui Bagian Humas Polres Banjar, Bripka. Nandi Darmawan, mengatakan, isi maklumat Kapolri tersebut yakni melarang perayaan pesta malam tahun baru seperti arak-arakan, karnaval, dan pesta kembang api.
Maksud dari Maklumat tersebut tiada lain untuk menghindari terjadinya kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19. Terlebih lagi saat ini angka kasus Covid-19 Kota Banjar terus meningkat.
Baca Juga : 18 Desa di Kota Banjar Masuk Zona Merah Covid-19
“Semua pihak harus patuh pada Maklumat ini. Tidak boleh melakukan perayaan pesta tahun baru. Kemudian, perayaan Natal dilakukan hanya di tempat ibadah,” terang Bripka. Nandi Darmawan.
Selain mengecek Pos Pengamanan Operasi Lilin Lodaya, lanjutnya, jajaran Polres Banjar melalui Kasat. Sabhara, juga melakukan patroli keamanan ke gereja yang ada di wilayah Kota Banjar menggunakan kendaraan roda dua.
Pihaknya melakukan kegiatan patroli tersebut secara rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Kota Banjar, menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
Sementara itu, dari pengecekan Pos Pam terpadu, Kapolres Kota Banjar beserta rombongan, melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana. Sekaligus mengecek kesiapan personel pengamanan.
Pos Pam tersebut meliputi Pos Pam terpadu Mak Onah, mengecek Pos Pam Alun-alun Kota Banjar. Kemudian, lalu Pos Pam Jalan Buntu, dan Pos Pam Alun-alun Kecamatan Langensari. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah