Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Meski ada tuntutan untuk menghentikan penghitungan suara, namun KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tetap akan melanjutkan tahapan Pilkada, yakni rapat pleno pada Selasa, 14 Desember 2020 besok.
Sebelumnya massa pendukung calon bupati dan wakil bupati nomor 04 dua kali menggelar aksi di halaman kantor KPU. Tuntutan mereka adalah meminta KPU menghentikan proses penghitungan suara dan tidak melaksanakan rapat pleno.
Jajang Jamaludin, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan, KPU tidak bisa dihalangi oleh aksi apapun. Namun, ia mempersilakan siapapun untuk melaksanakan aksi demonstrasi.
“Kami tidak bisa dihalangi oleh massa aksi apapun karena itu sudah undang-undang, kami akan terus berjalan. Mengenai demonstrasi itu hak mereka silakan dan itu tentunya kepolisian memberikan pengawalan terhadap kegiatan kami,” katanya, Senin (14/12/2020).
Meskipun ada demonstrasi, namun proses tahapan Pilkada tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Proses tidak bisa dihentikan, KPU selalu administratif dan sangat prosedural, tentunya tidak bisa mengabaikan aturan perundang-undangan,” katanya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2020, KPU Tasikmalaya akan melanjutkan tahapan proses Pilkada di Tasikmalaya.
“Saat ini 39 kecamatan sudah melakukan proses rekap. Tahapan di tingkat kecamatan sudah selesai. Karena itu, hari ini kita akan melanjutkan ke tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten, kata Jajang, mulai tanggal 13-17 Desember.
“Kita masih ada kesempatan besok tanggal 15, 16 dan 17. Mudah-mudahan tidak sampai tanggal 17 Desember,” jelasnya.
KPU Tasikmalaya menargetkan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten selesai dalam 2 hari. Rencananya rekapitulasi akan dimulai pukul 09.00 WIB, pada Selasa, 15 Desember 2020. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu