Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Sejumlah warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus rela membersihkan sampah Alun-alun Banjarsari, lantaran tak pakai masker oleh petugas.
Ketua Satgas Covid-19 wilayah Kecamatan Banjarsari, Dedy Mudyana mengatakan, menjelang libur tahun baru pihaknya lebih memperketat pemantauan.
Terutama di lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat kerumunan.
“Mereka yang kedapatan tak pakai masker kita berikan sanksi membersihkan sampah taman Alun-alun, untuk memberikan efek jera,” ujar Dedy, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, menjelang pergantian tahun, aparat Kepolisian Sektor Pamarican gencar melakukan operasi yustisi di beberapa titik lokasi.
Mereka yang kedapatan melanggar prokes, mendapatkan sanksi dari petugas.
Pantauan HR Online, pengendara yang tak pakai masker diberhentikan dan dikenakan sanksi membacakan teks pancasila.
Selain membaca teks pancasilan, mereka juga mesti menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolsek Pamarican, Iptu Jajang Sahidin, mengatakan, operasi yustisi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayahnya.
“Kegiatan ini kita lakukan secara rutin, agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan,” katanya.
Meski sering dilakukan operasi, kata Iptu Jajang, masyarakat masih banyak yang bandel dan mengabaikan anjuran pemerintah terkait prokes.
“Ternyata masih banyak warga yang tak pakai masker. Padahal operasi ini rutin kita lakukan, kebanyakannya mereka mengaku lupa,” jelas Jajang.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M untuk menghindari paparan Covid-19.
“Tetap gunakan masker, menjaga jarak, memakai masker dan jauhi kerumunan,” pungkasnya. (Suherman/R8/HR Online)