Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Gegara kalah dalam Pilkades 19 Desember 2020 lalu, seorang Calkades Sindangherang, Panumbangan, Kabupaten Ciamis, menutup akses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Alas Dusun Landeuh Desa Sindangherang.
Ketua BPD Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Ayi membenarkan adanya penutupan jalan menuju tempat pemakaman umum tersebut.
“Penutupan jalan tersebut merupakan buntut kekalahan seorang calkades pada Pilkades serentak tahun 2020,” ujar Ayi, Kamis (24/12/2020).
Ayi menerangkan, Pilkades serentak di Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan, diikuti oleh 4 orang calkades.
Satu dari tiga orang calon Kades yang kalah bertarung pada perhelatan Pilkades nampaknya murka.
Ia menutup jalan menuju tempat pemakaman umum dengan menggunakan pagar bambu.
Akibatnya, warga Sindangherang yang ingin menuju TPU tidak bisa melewatinya.
Calon kades yang kalah melakukan penutupan jalan dengan alasan pemakaman tersebut berada di tanah miliknya.
“Padahal orang tuanya sudah menjual tanah tersebut pada tahun 2008 lalu,” jelasnya.
Ayi menambahkan, selain menutup akses menuju tempat pemakaman umum, Calkades Sindangherang yang kalah tersebut juga mengusir satu kuburan keluarga tim sukses dari calon kades lain.
Warga Sindangherang pun langsung memindahkannya.
“Kejadian ini begitu sangat memilukan, sebab, lokasi pemakaman tersebut merupakan tempat pemakaman umum,” ungkap Ayi..
Mengingat, akses jalan menuju tempat pemakaman umum sangat dibutuhkan, maka BPD beserta masyarakat, langsung membuat jalan baru dan memindahkan satu kuburan ke tempat lain. (Edji/R8/HR Online)