Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Satu hari menjelang pelaksanaan Pilkada Pangandaran, KPU Pangandaran melakukan pemusnahan ribuan kertas suara yang rusak, Selasa (8/12/2020).
Pemusnahan surat suara tersebut disaksikan unsur Bawaslu, TNI/POLRI, Kejaksaan, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pemusnahan surat suara ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Pemilu.
“Sesuai peraturan, surat suara yang rusak harus dimuskankan dengan cara dibakar,” ujar Muhtadin.
Total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.937 surat suara.
“Surat suara yang rusak ini dikarenakan adanya bercak hitam atau tinta sobek dan juga tidak sesuai dengan ukuran,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, maka dilaksanakan pemusnahan surat suara rusak dengan dihadiri stakholder dengan cara dibakar dan terbuka di halaman kantor KPU Pangandaran.
Lanjutnya, surat suara yang rusak tersebut didapatkan setelah proses penyortiran beberapa waktu lalu oleh petugas sortir.
Ia menegaskan, keberadaan surat suara rusak itu wajib untuk dimusnahkan.
“Hal tersebut bertujuan untuk menutup segala kemungkinan dan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya. (Entang/R8/HR Online)
Editor: Jujang