Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Jelang akhir tahun 2020, sejumlah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di Kota Banjar, Jawa Barat, masing menggantung. DPRD belum menyelesaikannya sampai pada penetapan paripurna yang sedianya rampung pada tahun ini.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat, molornya penetapan sejumlah Raperda tersebut karena keterbatasan waktu yang anggota. Serta pihak-pihak terkait dalam pembahasan Raperda tersebut.
Selain itu, pada tahun 2020 ini juga banyak anggaran yang terserap atau terkena refocusing untuk penanganan wabah pandemi Covid-19. Sehingga menjadi kendala untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah Raperda.
“Kita kemarin terkendala anggaran dan keterbatasan waktu. Sejumlah Raperda yang belum sampai paripurna yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Serta Raperda tentang Kepemudaan,” kata Ajat, kepada HR Online, Jum’at (18/12/2020).
Untuk Raperda yang ditangguhkan akan masuk pada pembahasan prolegda tahun 2021. Yakni Raperda perubahan tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Kemudian, Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah.
“Untuk Raperda Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda Kepemudaan sebetulnya sudah selesai. Tinggal paripurnanya saja,” terang Ajat.
Baca Juga : Paripurna DPRD Kota Banjar Sahkan 3 Raperda, Ini Rinciannya!
DPRD Selesaikan 8 Perda
Namun demikian, lanjut Ajat, selama tahun 2020 ini pihak DPRD sudah menyelesaikan 8 buah Raperda yang telah tertuang dalam bentuk Perda, yakni meliputi Raperda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021. Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Adapun terkait Raperda pendidikan yang belum lama ini diusulkan Dinas Pendidikan, imbuh Ajat, Raperda tersebut tidak jadi masuk dalam pembahasan. Karena dari pihak Disdikbud membatalkan Raperda tersebut.
“Kami usahakan Raperda yang sudah selesai pembahasan itu bisa diparipurnakan pada bulan ini. Untuk Raperda yang lain nanti jadi prioritas tahun depan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah