Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Tasikmalaya mulai diberlakukan lagi malam ini, Senin (7/12/2020).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Tim satgas covid-19 kota tasikmalaya merancang berbagai formulasi, salahsatunya akan kembali melakukan pembatasan jam usaha.
“Semula jam usaha buka hingga pukul 23.00 WIB, menjadi jam 21.00 WIB malam, nanti akan diatur dalam surat edaran,” ujar Plt Wali Kota Tasikmalaya, M Yusuf, saat apel pagi Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Nakes di Tasikmalaya Minta Warga Patuhi Prokes 3M
Lanjut Yusuf, dari 69 Kelurahan di Kota Tasikmalaya, tercatat hanya tersisa 6 wilayah, yang masih berstatus hijau.
Sisanya sebanyak 63 kelurahan, berzona merah, atau ada pasien yang terkonfirmasi positif.
“Total kasus aktif hingga Senin (7/12/2020) teracatat sebanyak 592 kasus, dengan kasus terbanyak di Kelurahan Setianegara sebanyak 250 kasus,” jelasnya.
Dalam upaya menekan angka kasus Covid-19, selain pembatasan jam operasional tempat usaha, pihaknya juga akan menambah 4 tim opreasi penerapan perwal prokes dan menambah satu posko penertiban.
“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kemanan pada masyarakat dari Covid-19, karena kunci pencegahan terletak pada kedisplinan masyarakat,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang