Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari-Supratman mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu apakah persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi?
Praktisi Hukum Pangandaran Fredy Kristianto, kepada HR Online, Senin (21/12/2020), menjelaskan kontestan yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada harus perhatikan syarat formil dan materil. Hal itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada menyatakan kontestan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara dengan beberapa ketentuan. Persyaratan ini untuk kabupaten/kota.
Syarat Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran
Dalam pasal itu menjelaskan jumlah penduduk sampai 250 jiwa, pengajuan perselisihan apabila ada perbedaan paling banyak 2 persen dari suara sah hasil penghitungan KPU. Apabila jumlah penduduk 250-500 jiwa, pengajuan apabila ada perbedaan suara paling banyak 1,5 persen.
Kemudian ketika jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, pengajuan gugatan sengketa apabila ada perbedaan paling banyak adalah 1 persen dari suara sah. Apabila jumlah penduduk lebih dari 1 juta, boleh mengajukan permohonan gugatan apabila ada perbedaan 0,5 persen suara. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang beracara dalam perselisihan Pilkada.
Fredy menjelaskan berdasarkan data kependudukan tahun 2009 semester 1 dari Disdukcapil Pangandaran, jumlah penduduknya adalah 422.615 jiwa. Fredy menyebut artinya gugatan sengketa Pilkada Pangandaran ke MK tidak memenuhi syarat. Karena selisih antara kontestan nomor 1 dan 2 sebesar 3,74 persen. Sedangkan dalam aturan selisih paling besar adalah 1,5 persen.
Sebab, berdasarkan keputusan KPU Pangandaran tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Pangandaran pada 15 Desember 2020, menetapkan pasangan Jeje-Ujang Endin memperoleh 138.152 suara. Sedangkan pasangan Adang-Supratman hanya memperoleh 128.187 suara. Total suara sah adalah 266.339 suara.
Baca Juga : Saksi AMAN Walkout, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Pangandaran Tetap Berlanjut
“Apabila selisih suara tidak sesuai ambang batas maka kemungkinan MK tidak akan mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu itu penyelesaiannya lewat jalur Bawaslu, Mahkamah Agung, DKPP atau pidana,” ucapnya.
Syarat lainnya, dalam pasal 8 Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang beracara dalam perselisihan Pilkada, menjelaskan harus menentukan alasan permohonan. Yakni memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara dan yang benar menurut pemohon.
Selanjutnya menentukan Petitum, yakni memuat permintaan membatalkan penetapan perolehan hasil Pilkada dari KPU. Dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
“Jadi pemohon harus punya alasan yang jelas dan punya data sandingan suara sesuai yang diperselisihkan,” jelasnya.
Warga Pangandaran Kembali Bersatu
Fredy Kristianto, SH yang juga Ketua BPPH MPC PP Pangandaran mengajak seluruh pihak baik simpatisan, tim dan relawan pendukung calon pada Pilkada Pangandaran untuk menyudahi perbedaan. Jangan saling menuduh, menghujat dan menghina, serta hindari perpecahan.
“Persatuan dan kesatuan warga Pangandaran sangat penting. Menang atau kalah dalam kontestasi adalah wajar, tapi tinggal bagaimana menyikapinya,” ucapnya.
Harapan besarnya menyudahi gugatan sengketa Pilkada Pangandaran. Pihaknya berharap semua calon punya jiwa negarawan yang mementingkan kemajuan daerah daripada kepentingan politik dan pribadi,” jelasnya. (Dang/R9/HR-Online)