Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kegiatan perayaan tahun baru 2021.
Hal itu dilakukan guna mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di Jawa Barat pasca libur panjang.
Emil melarang warga Jabar melaksanakan kegiatan atau acara tahun baru yang mengundang kerumunan orang.
Aturan tersebut juga mesti diikuti kepala daerah Bupati/Walikota, apalagi daerah yang punya destinasi wisata yang berpotensi banyak dikunjungi orang.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman 3 kali libur panjang sebelumnya, kasus positif Covid-19 semakin meningkat jumlahnya.
“Pascalibur panjang, angka kasus makin meningkat, jadi saya imbau warga Jabar agar tak melakukan aktivitas yang memicu kerumunan saat tahun baru,” ujar Emil, Sabtu (26/12/2020).
Emil menegaskan, warga Jabar mesti menghindari 3 hal kegiatan tahun baru, yakni keramaian, kerumunan dan pergerakan orang.
Sebab lanjut Emil, dalam situasi tahun baru, besar kemungkinan droplets bisa terbang ke udara dari bersin atau batuk, ngobrol yang lebih dari 15 menit, pidato atau karaoke, dan juga aktivitas meniup terompet.
“Kita mesti kurangi kerumunan, kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” jelas Emil.
Emil menyatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir dan tak tahu kapan akan berakhir.
“Imbauan ini kita berikan semata-mata karena pandemi covid-19 belum selesai,” ungkapnya.
Saat kasus Covid-19 meledak Maret 2020, pakar dunia memprediksi pandemi Covid-19 bakal berakhir dalam 3 tahun.
“Namun seiring munculnya banyak vaksin termasuk di Indonesia, kita harap pandemi berakhir lebih cepat,” pungkas Emil. (Jujang/R8/HR Online)
Editor: Jujang