Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas PTSP Kabupaten Ciamis menegaskan, pembangunan toko berjaringan Alfamart di Jalan Ir. H. Djuanda, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pembangunan Alfamart di jalan tersebut. Sehingga kami tegaskan bahwa toko tersebut tidak mempunyai IMB,” tegas Kepala Dinas PTSP Ciamis, Rudy, kepada HR Online, Selasa (22/12/2020).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk menindak dan memberikan sanksi penutupan sementara Alfamart yang tidak mengantongi IMB.
Baca Juga : Seberapa Pentingkah Izin Mendirikan Bangunan? Yuk Cari Tahu!
Lebih lanjut Rudy mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya sangat mendukung dengan adanya investor yang masuk. Namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau seperti ini, pemda merasa dilecehkan. Seenaknya saja membangun tanpa menempuh proses izin. Harusnya tempuh dulu izinnya baru membangun toko,” tandasnya. (Fahmi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah