Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Sejumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya, tak boleh datang ke TPS untuk mencoblos, pada Pilbup 9 Desember 2020 besok.
Salah satu Desa yang melarang pasien positif Covid-19 ke TPS yakni Desa Linggasirna, Kecamatan Sariwangi.
Di Desa tersebut, ada warga satu kampung yang positif Covid-19 sebanyak 14 orang. 7 diantaranya sudah memiliki hak suara.
Mereka saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Menurut Ketua KPPS Desa Linggasirna, Irman Sudirman, meski tak bisa mencoblos, namun yang bersangkutan bisa mewakilkan hak suaranya kepada orang terdekat.
“Kemarin sudah koordinasi dengan PPS dan PPK, jadi mencoblosnya bisa diwakilkan ke seseorang yang ditunjukan oleh pasien yang di isolasi tersebut,” ujar Irman, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, karena salah satu kampung di Desa Linggasirna zona merah, maka lokasi TPS dialihkan ke kampung yang aman.
“Hal ini kita lakukan guna menghindari adanya penyebaran virus Covid-19 saat mencoblos,” katanya.
Terkait dengan kesiapan menjelang pencoblosan, pihaknya mengaku segala sesuatunya sudah matang.
Petugas sudah mempersiapkan seluruh logistik pemungutan suara, kotak suara dan bilik suara.
Bahkan surat suara sudah tiba di masing-masing TPS yang ada di Desa Linggasirna.
“Ada 10 TPS di Desa Linggasirna ini, semua sudah didistribusikan, semoga berjalan aman dan lancar,” pungkas Irman. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang