Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dua orang gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan anak punk.
Sebelum digagahi, korban B (14) dan N (13) dicekoki alkohol jenis tuak hingga tak sadarkan diri dan langsung digagahi oleh dua orang pelaku.
Dua pelaku tersebut merupakan anak punk yang tak lain adik kakak. Mirisnya lagi, salah satu korban kini sampai hamil 2 bulan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Salah satu korban hamil 2 bulan, akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pelaku,” ujar Doni.
Doni menyampaikan hal tersebut saat press rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/12/2020).
Ia menyebut, para pelaku ini melakukan tindakan pencabulan dalam waktu yang berbeda.
“Yang pertama dilakukan pada bulan Agustus, yang kedua pada bulan September,” katanya.
Modus kedua pelaku ini dengan melakukan memberikan minuman alkohol kepada korban, sehingga korban tidak sadarkan diri.
“Untuk motifnya sampai dengan hari ini kita masih melakukan penyelidikan, waktu korban disetubuhi dalam kondisi tidak sadar, kedua pelaku ini anak punk, kakak beradik,” ucapnya.
Pihak kepolisian menangkap pelaku ini di wilayah Rajapolah.
“Mereka ini basicnya dari Rajapolah, kita tangkap di bascampnya,” ungkap Doni.
Kedua pelaku lanjut Doni, dikenakan pasal undang-undang 81 no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang