Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pilkades Serentak Ciamis akan dilaksanakan pada 19 Desember 2020. Sebanyak 143 desa dari 256 desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan memilih Kepala Desa baru di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai persiapan pun dilakukan Pemkab Ciamis, termasuk sosialisasi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak Ciamis.
Sosialisasi disampaikan oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 dari Kemendagri, bertempat di Aula Sekda Ciamis, Senin (7/12/2020).
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menyampaikan, Pilkades serentak Ciamis sempat ditunda dua kali. Pertama pada 12 April dan kedua tanggal 15 Agustus 2020. Penundaan ini lantaran pandemi Covid-19.
Namun, pada 12 November 2020, akhirnya Mendagri merestui pelaksanaan Pilkades di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Kabupaten Ciamis jadi salah satu kabupaten/kota yang mendapat izin untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2020.
“Di Jawa Barat terdapat 4 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkades Permendagri nomor 72 tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan Pilkades dengan protokol kesehatan,” kata Yana.
Yana menjelaskan, salah satu persiapan yang dilakukan adalah mengikuti video conference bersama Mendagri, lalu mengadakan rapat virtual bersama Forkopimda dengan para camat dan perwakilan desa terkait penerapan protokol kesehatan.
Selain itu juga melaksanakan pembinaan terkait protokol kesehatan dengan Forkopimda dan Forkopimcam, lalu terakhir menerbitkan SK Bupati.
Persiapan Pilkades Serentak Ciamis 19 Desember
Sementara Dr Faudah, MSi, Ketua Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020, mengatakan, ada beberapa hal yang sifatnya substansif dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020.
Pertama, penguatan peran panitia kabupaten. Dalam hal ini Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19 ikut terlibat.
Kedua, Bupati membentuk sub kepanitian dari unsur Forkopimcam dan Satgas Kecamatan. Tugasnya sosialisasi protokol kesehatan.
Ketiga, seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Begitu juga pada tahap kampanye, materi yang disampaikan terkait penanganan Covid-19.
Keempat, penetapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
Paudah juga menyampaikan, ketentuan terkait pemilihan kondisi bencana Non alam Covid-19 berlaku sampai status darurat bencana ditetapkan presiden. (R7/HR-Online)