Catherine Wilson dijerat pasal pengedar narkotika. Kasus yang menjerat artis cantik tersebut telah masuk persidangan pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sementara itu, sidang pertama telah terlaksana pada tanggal 8 Desember lalu.
Artis cantik yang akrab dengan panggilan Keket tersebut pun malang dengan pasal berlapis yang menjeratnya. Salah satu pasal yang menjerat untuk kasusnya tersebut adalah pasal pengedar narkoba, yakni pasal 114 KUHP.
Baca Juga: Soimah Tinggal di Apartemen Nicholas Saputra Satu Tahun, Ini Kisahnya!
Setelah menjalankan pemeriksaan, Keket alias Catherine Wilson mendapatkan kesempatan untuk membuktikan atau pembelaan pada persidangan yang nantinya akan terselenggara. Catherine juga mendapatkan kesempatan untuk ditemani pengacara dalam upaya pembelaan tersebut.
Catherine Wilson Dijerat Pasal Pengedar
Daftar selebritis Tanah Air yang terlibat kasus narkoba tampaknya semakin banyak saja. Mulai dari pemakai hingga pengedar. Seperti yang kita ketahui jika banyak sekali selebritis Tanah Air yang akhirnya terjerumus dalam lembah hitam narkotika.
Tak sedikit yang tertangkap saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Salah satu yang terbaru adalah kasus yang menyeret nama selebritis cantik, Catherine Wilson.
Tak tanggung-tanggung, ia terjerat pasal 114 KUHP, pasal 114 jo, pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Hukuman paling berat dalam pasal berlapis yang menjeratnya tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara.
Tanggapan Pengacara Keket a.k.a Catherine Wilson
Sebagai seorang pengacara yang bertugas untuk membela kasus yang menjerat kliennya, Verna Wahno pun ikut bicara mengenai apa yang terjadi terhadap Catherine Wilson terjerat pasal pengedar.
Ia masih terlihat santai atas pasal pengedar narkoba yang menjerat wanita cantik tersebut. Verna mengaku jika pasal-pasal berlapis tersebut hanya merupakan pasal alternatif. Yang mana bisa gugur satu pasal dan dapat mengenakan di pasal yang lain.
Menurutnya, tidak cukup mudah untuk mengatakan atau menyebut seseorang sebagai pengedar narkoba tanpa terdapat bukti yang jelas dan mendasar.
Apabila Keket alias Catherine Wilson tersebut sebagai pengedar narkoba, maka harus terdapat bukti dan itu akan masuk ke dalam pengadilan mengenai riwayat transaksi Catherine Wilson dijerat pasal pengedar dan sebagainya.
Bahkan, bukti keuntungan dari kegiatan pengedaran obat-obat terlarang tersebut harus terbukti dengan jelas.
“Kita akan melihat seperti apa nantinya. Kalau Keket pengedar, kan harus ada bukti seperti riwayat transaksi, keuntungan, dan lain sebagainya,” kata Verna Wahono saat berada di Pengadilan Negeri Depok kepada media.
Baca Juga: Chungha Positif Covid-19, Jalani Karantina Mandiri
Ia juga mengatakan jika hingga saat ini, ia meyakini Keket alias Catherine Wilson bukan sebagai pengedar narkoba. Karena, oleh saksi-saksi tidak ada satu pun yang mengatakan jika kliennya tersebut seorang pengedar narkoba.
“Keterangan dari saksi pun juga tidak ada yang mengatakan jika Catherine itu mengedarkan atau menjual,” ujar Verna.
Seperti yang sudah ada dalam pemberitaan, Catherine Wilson dijerat pasal pengedar karena tertangkap saat berada dalam rumah Cinere, Depok, Jawa Barat. Dari upaya penangkapan tersebut, terdapat barang bukti sekitar dua klip sabu dengan berat 0,66 gram serta 0,43 gram.
Dakwaan 20 Tahun Penjara
Dakwaan yang menjerat Catherine Wilson selama maksimal 20 tahun tersebut Verna benarkan. “Iya, bisa terancam 20 tahun penjara,” ucapnya.
Walaupun demikian, ia menegaskan jika bersama dengan tim pengacaranya akan memperjuangkan dan berusaha meringankan hukuman yang akan Catherine Wilson terima nantinya. Hal ini Verna ungkap jika kliennya sangat kooperatif pada saat terjadi penangkapan di rumahnya tersebut.
“Catherine Wilson sangat kooperatif. Jadi, ada kemungkinan jika kami akan memperjuangkannya atas kesalahan yang telah ia lakukan tersebut. Mudah-mudahan dapat memberikan ampunan serta keringanan atas hukumannya,” imbuh Verna dalam pembelaan mengenai Catherine Wilson dijerat pasal pengedar.
Kemudian, dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum dari Catherine, Andri Hartoni pun tak mempersoalkan dakwaan oleh pihak jaksa.
Hanya, ia meminta pada jaksa untuk membuktikan apa yang terkait dengan pasal pengedar narkoba yang sudah tertera pada dakwaan tersebut.
“Soal dakwaan ya, kita sah-sah saja, namanya juga dakwaan. Tetapi harus ada bukti juga dalam pengadilan. Soal dakwaan itu nanti harus ada bukti dalam persidangan unsur-unsurnya,” ucap Andri.
Setelah terjadi penangkapan tersebut, kliennya menjalani tes atau pemeriksaan urine dan hasilnya pun positif mengandung metamfetamin. Sehingga, hal tersebut juga masuk ke dalam pasal yang menyebutkan jika Catherine Wilson dijerat pasal pengedar oleh jaksa. (R10/HR-Online)