Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya, kembali menegaskan, bawah penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak akan tetap digelar 19 Desember 2020.
Namun, dalam Pilkades Serentak 2020 ini, nantinya harus mengikuti petunjuk dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu syarat dari Kemendagri dalam Pilkades Serentak tersebut, yaitu satu TPS tidak boleh lebih dari 500 daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga, nantinya akan ada penambahan lagi TPS.
“Dari hasil rapat kemarin dengan Kemendagri, intinya Ciamis boleh menyelenggarakan Pilkades Serentak. Tapi, dengan syarat harus tetap memperhatikan protokoler kesehatan. Selain itu, memperhatikan jumlah DPT di satu TPS,” terang Herdiat kepada awak media, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut Herdiat menambahkan, dari data yang berada di dinas teknis, total TPS sementara sebanyak 509. Sedangkan jumlah yang melampaui 500 DPT, hanya ada 9 TPS. Sehingga, akan terjadi penambahan jumlah TPS pada penyelenggaraan Pilkades serentak nanti.
“Akan ada penambahan jumlah TPS di Pilkades Ciamis menjadi 660 TPS. Selain itu, juga ada penambahan anggaran menjadi totalnya Rp 3 miliar, yang Insya Allah hari Selasa besok akan langsung didistribusikan,” katanya.
Herdiat berharap, penyelenggaraan Pilkades Serentak terselenggara dengan aman, nyaman dan mematuhi protokoler kesehatan. Sehingga tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Ciamis.
“Dibutuhkan kerjasama dalam penyelenggaraan Pilkades ini. Dan masyarakat harus patuhi aturan yang sudah ada, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto