Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, memastikan, bahwa masyarakat Ciamis, Jawa Barat, yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih mempunyai hak pilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak nanti.
“Meski tetap ikut memilih, namun ada cara memilihnya yang benar bagi masyarakat yang positif Corona,” ucap Herdiat kepada HR Online, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut Bupati Ciamis menjelaskan, yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebenarnya hak pilihnya tidak dihilangkan. Namun, cara memilihnya yang berbeda atau petugas bisa jemput bola.
“Artinya tidak harus datang langsung ke TPS. Kalau datang ke TPS nanti malah menularkan. Sudah tahu terkonfirmasi positif, tapi malah datang ke kerumunan. Kasihan nanti orang lain tertular,” jelasnya.
Herdiat menambahkan, dalam pelaksanaan pemilihan Pilkades Serentak yang akan diselenggarakan pada 19 Desember 2020 mendatang, harus mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
Sehingga, jika ada masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun saat ini berada di luar kota, dan jika nanti pulang maka harus isolasi mandiri dahulu minimal 1 minggu.
“Harus isolasi dahulu kalau datang nanti. Jadi, datangnya sebelum hari pencoblosan tiba, karena isolasi minimalnya satu minggu,” tuturnya.
Dalam Pilkades serentak saat ini, Herdiat, mengaku sangat dilematis. Pasalnya, satu sisi harus dalam peraturan menuntut protokol kesehatan, namun sisi lain kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi harus tinggi.
“Ada ketentuan Pilkades nanti harus mencapai 90 persen dari jumlah penduduk. Jadinya sangat dilematis,” pungkasnya. (DSW/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto