Berita Ciamis, (HarapanRakyat.com).- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan e-commerce. Diantaranya seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee dan Alfamart, Indomaret, serta BPR BKPD Galuh. Selain itu, BPKD Ciamis juga membuat inovasi dalam bentuk Aplikasi SiJago.
Kerjasama tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan kata lain, masyarakat bisa melakukan pembayaran dimana dan kapan saja. Bahkan kedepannya, BPKD juga akan bekerjasama dengan Bumdes.
Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Dr. H. Kurniawan, Ak.,CA., ketika ditemui HR, Rabu (23/12/2020), mengatakan, selama masa Pandemi Covid 19, Pelayanan Pajak Daerah secara tatap muka langsung harus dibatasi dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, sesuai arahan dan perintah pimpinan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kurniawan menegaskan, Pelayanan Pajak Daerah BPKD Kabupaten Ciamis mencoba melakukan inovasi. Inovasi tersebut ditunjukan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam hal pelayanan PBB dan Pajak Daerah Lainnya dengan membangun Sistem Informasi Pelayanan Online Pajak Daerah.
“Kami telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan publik. Inovasinya yakni membuat aplikasi berbasis mobile yang kami berinama Sistem Informasi Pajak Galuh Online yang disingkat SiJago,” katanya.
Menurut Kurniawan, aplikasi SiJago ini dapat diinstall langsung di handphone. Aplikasi ini bisa mempermudah kalangan kaum milenial yang lebih akrab dengan teknologi kekinian. Sehingga ketika membutuhkan layanan pajak tinggal klik saja pakai perangkat android.
“Untuk mencobanya, masyarakat atau wajib pajak bisa mendownlod aplikasi SiJago melalui website www.pajakdaerah.bpkd.ciamiskab.go.id/pajakdaerah/pembayaran. Kedepan, aplikasi SiJago bisa diakses langsung dari Google Play Store dan Appstore,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kurniawan menjelaskan, platform aplikasi SiJago menyediakan menu utama yaitu Sistem Informasi pelayanan dan pembayaran PBB serta Pajak Daerah Lainnya.
“Sistem informasi pelayanan online berupa aplikasi ini dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat atau wajib pajak (WP) dengan menyediakan data-data PBB dan Pajak Daerah Lainnya yang cepat, tepat dan akurat” katanya.
Sehingga, kata Kurniawan, pada masa Pandemi Covid 19, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor BPKD. Cukup dengan Handphone atau perangkat komputer dan juga Laptop, Pelayanan Pajak daerah secara online bisa dilakukan tanpa menunggu lama.
Kurniawan menjelaskan, Platform baru ini memiliki fitur-fitur seperti Pencarian Data PBB, Pengecekan Tagihan dan Tunggakan PBB, Pengecekan NJOP PBB, Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak, Data Baru PBB, Pembayaran PBB, dan Pembayaran Pajak Daerah Lainnya.
Melalui Wajib Pajak Online (WPO), pelayanan Pajak BPHTB dan semua tersedia secara Online. Serta informasi jadwal mobil layanan, dan informasi persyaratan pelayanan Pajak daerah. (Es/R4/HR-Online)
Editor : Deni Supendi