Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Warga gelar hajatan pernikahan tak seizin Tim Satgas Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat, dipanggil petugas. Seorang warga yang menggelar hajatan itu berada di wilayah Desa Balokang, Kecamatan Banjar.
Menurut keterangan Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana, acara hajatan pernikahan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 26 November 2020, bertempat di Dusun Cibeureum, Desa Balokang.
Dalam acara hajatan itu, lanjut Ade Setiana, awalnya hanya berlangsung secara sederhana. Namun, setelah siang hari ada hiburan musik orgen tunggal dalam resepsi pernikahan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan ada hajatan yang tidak berizin. Hari ini kami lakukan pemanggilan,” ujarnya, kepada awak media, di halaman Guest House Pendopo Banjar, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut Ade Setiana mengatakan, saat ini tren kasus positif Covid-19 jumlahnya terus meningkat. Acara hajatan seperti resepsi pernikahan hanya diizinkan untuk akad nikahnya saja.
Baca Juga : Angka Kasus Covid-19 di Kota Banjar Terus Naik, Nambah Lagi 7 Orang
Selebihnya, rangkaian acara hiburan dan sebagainya yang bersifat mengundang kerumunan atau banyak orang, sampai saat ini pemerintah belum memperbolehkan. Apalagi yang tidak berizin pasti akan petugas tindak.
“Tadi sudah langsung kami beri pembinaan dan membuat pernyataan. Semua acara yang tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan akan kami tindak,” tandas Ade Setiana.
Keramaian Belum Diizinkan
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, menambahkan, sampai sekarang untuk izin keramaian dan hiburan belum diperbolehkan.
“Kami masih melakukan pembatasan dan pengetatan, karena kasus Covid-19 juga masih tinggi,” katanya.
Adapun terkait SK Wali Kota terbaru mengenai pemberlakuan sanksi denda materi bagi pelanggar protokol kesehatan, terang Edi, SK tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
“Kemarin memang sudah jadi, tapi setelah kami cek ternyata ada bagian yang belum tercover. Sekarang masih proses penyempurnaan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah