Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, warga yang hendak menggelar hajatan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah.
Menurut Asep, salah satu petugas Puskemsas Rancah, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus menaati peraturan protokol kesehatan. Terlebih Pemkab Ciamis tengah gencar-gencarnya melakukan penanganan covid-19.
“Kami dari petugas kesehatan setelah ada pemberitahuan warga akan menggelar pesta hajat, langsung melakukan verifikasi terlebih dahulu. Artinya, yang menggelar hajat berkewajiban menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Jum’at (6/11/2020).
Untuk izinnya, lanjut Asep, warga perlu izin ke Desa, Puskesmas, Kecamatan, Polsek, Koramil yang kemudian laporan itu akan disampaikan ke Pemkab Ciamis.
Baca juga: Ponpes Sabilil Muttaqin Pangandaran Buka Layanan Poskestren
Baru setelah itu perizinan itu akan keluar, apakah bisa lanjut atau tidaknya.
Adapun syarat supaya bisa menggelar hajatan, antara lain, yang menggelar hajatan berkewajiban menyediakan masker, handsanitizer, serta tempat cuci tangan.
Bahkan, nantinya akan ada petugas kesehatan yang mengatur para tamu undangan guna memastikan penerapan prokes sesuai dengan aturan.
“Saat ini kita terus melakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) 3M dan itu salah satu bentuk penanganan covid bersama-sama baik petugas kesehatan dan juga seluruh masyarakat,” imbuhnya. (Es/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid