Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Usulkan kenaikan upah buruh telah dilakukan SPSI Kota Banjar, Jawa Barat, terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 yang informasi penetapannya sebelum tanggal 21 November mendatang.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi, mengatakan, pihaknya berharap ada kenaikan kesejahteraan untuk kaum buruh pada penetapan UMK tahun 2021.
“Secara hak konstitusi maupun hirarki organisasi, kami usulkan dan berharap agar ada kenaikan upah buruh. Usulan itu juga sudah kami sampaikan saat rapat Tripartit,” kata Yogi, kepada HR Online via telepon selulernya, Sabtu (07/11/2020).
Ia menegaskan, harapan kenaikan itu juga tentunya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan inflasi ekonomi yang ada saat ini.
Selain itu, lanjut Yogi, SPSI sebagai mitra pengusaha mendorong para pengusaha agar mampu berdaya saing, supaya kesejahteraan kaum buruh meningkat dan perusahaan berjalan maksimal. “Kami ingin mengusulkan kesejahteraan itu,” tandas Yogi.
Salah seorang Anggota Komisi l DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat, mengatakan, pemerintah melalui dinas terkait harus berupaya semaksimal mungkin bisa menaikan upah buruh. Dalam hal ini melalui usulan pengajuan kepada pemerintah provinsi sebelum adanya jadwal penetapan.
Baca Juga : Persiapan Penetapan UMK 2021, Depeko Banjar Kunker ke Kuningan
Menurutnya, selain untuk kesejahteraan, juga memperhatikan dampak positif dari adanya kenaikan upah pada sektor daya beli masyarakat.
“Tentunya kami juga ikut mendorong agar kesejahteraan upah buruh bisa naik. Meskipun harus melakukannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Ajat.
Belum Ada Kejelasan
Terkait soal tidak adanya kenaikan UMK, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar, mengatakan, mengenai hasil rapat Tripartit, itu hanya sebagai bahan acuan pembahasan bersama Depeko. Bukan dasar penetapan UMK.
“Hasil itu hanya bahan kami agar menjadi bahan pertimbangan saat pembahasan bersama Depeko,” terang Asep Tatang.
Soal naik tidaknya UMK pada tahun 2021 mendatang, Tatang mengatakan bahwa, mengenai hal itu pihaknya belum bisa memberikan kejelasan.
“Kami tidak bisa menjelaskan soal ada tidaknya kenaikan itu. Karena kemarin saja kami masih pembahasan tingkat provinsi,” kata Tatang. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah