Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar resmi mengeluarkan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten, UMK Jabar tahun 2021, Sabtu (21/11/2020). Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Pada tahun ini, Kabupaten Karawang masih menduduki upah tertinggi Jabar dan nasional sebesar Rp 4.798.312, dari sebelumnya sebesar Rp 4.595.324. sedangkan posisi paling rendah adalah Kota Banjar Rp 1.831.884 atau sama seperti UMK tahun 2020.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan sebanyak 10 daerah tidak menaikan UMK 2021. Hal ini sesuai Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan UMK tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“17 Kota/Kabupaten ada kenaikan UMK, itu berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik daerah, provinsi maupun nasional,” ujar Setiawan saat jumpa pers dari Gedung Sate, Bandung.
Setiawan mengatakan penetapan UMK ini telah memperhatikan 4 hal. Yakni edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum saat Pandemi Covid-19. Kedua rekomendasi kepala daerah tentang penetapan UMK.
Ketiga, berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, terkait rekomendasi penetapan UMK 2021. Keempat, surat Ketua Dewan pengupahan Jabar.
“Tentunya Pemprov Jabar menghargai apa yang telah menjadi usulan terkait besaran upah minimum 2021,” jelasnya.
Setiawan berharap semua pihak dapat menerima Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 ini. Berikut daftar UMK Jabar 2021 :
Setiawan menjelaskan 10 daerah yang tak menaikan UMK tahun 2021 ini supaya melakukan evaluasi kondisi inflasi dan LPE. Pada semester pertama yakni triwulan 1 dan triwulan 2 pada tahun 2021.
Rincian 10 daerah yang tidak menaikan UMK tahun 2021 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Garut, Ciamis, Kuningan, Pangandaran. Kota Bogor, Kota Banjar, Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Sedangkan 17 daerah yang menaikan UMK Jabar tahun 2021 yakni, Kabupaten Karawang, Bogor, Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Subang, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Cirebon. Kota Bekasi dan Kota Bandung, Depok, Cirebon serta Cimahi. (R9/HR-Online/Editor: Dadang)