Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan tugas (Satgas) Gabungan Gugus Covid Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan kegiatan operasi Yustisi, sebagai bentuk upaya mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) 3M.
Operasi Yustisi yang berlokasikan di Pasar Banjarsari, Selasa (3/11/2020) ini, melibatkan jajaran aparat Kepolisian dari Sektor Banjarsari, TNI dari Koramil 1317 Banjarsari, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis dan relawan.
“Saat ini, kami dari Satgas Gugus Tugas Covid-19, terus gencar melakukan operasi Yustisi ini,” kata Kanit Shabara Polsek Banjarsari, Aiptu Sutarmin.
Sutarmin menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk selalu mengingatkan masyarakat, agar lebih taat terhadap aturan. Serta tidak lupa untuk tetap menjalankan prokes 3M.
“Operasi Yustisi ini, Satgas Gugus Tugas Covid-19 menyisir lokasi Pasar Banjarsari. Yang mana, lokasi pasar menjadi salah satu pusat berkumpulnya masyarakat,” jelasnya.
Sutarmin berharap, dengan adanya kegiatan operasi Yustisi ini, bisa membuat sadar masyarakat akan kesehatan mereka. Terlebih pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
“Mudah-mudahan dengan seringnya melakukan kegiatan seperti sekarang ini, kesadaran warga akan kian bertambah,” harapnya.
Menurutnya, meski belum adanya efek jera, dalam hal ini pihaknya mengaku tidak patah semangat, untuk selalu mengingatkan warga akan bahaya virus Corona.
“Meski masih banyak warga yang bandel tidak menggunakan masker, namun kita tetap menjalankan tugas sebagai abdi sekaligus pengayom masyarakat. Gugur kewajiban kita ketika sudah menyampaikan tugas secara langsung,” ujarnya.
Satgas Covid-19 Harus Lebih Tegas Menindak Pelanggar Prokes 3M
Pemkab Ciamis memang sudah mengeluarkan Perbup Nomor 53 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan AKB untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Meski pada Perbup tersebut tertuang sanksi bagi pelanggar, namun terlihat tidak sedikit warga yang acuh terhadap prokes 3M. Selain itu, warga juga kerap tidak mengindahkan anjuran pemerintah terkait 3M.
Untuk itu, Wakil Ketua Barisan Muda Banjarsari Kawasen Bersatu (BMBKB), Jenal alias King Komar, meminta kepada Pemkab Ciamis lebih tegas dalam melakukan upaya penindakan secara sanksi hukum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati tahun 2020 tersebut.
“Sebagai masyarakat yang peduli akan program pemerintah terkait upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, kami berharap agar pemerintah lebih tegas penindakan secara sanksi hukum,” katanya kepada HR Online, Selasa (3/11/2020).
Jenal mengakui bahwa Satgas Gabungan Gugus Covid-19 Ciamis terus gencar melakukan operasi Yustisi. Namun, meski rutin melakukan kegiatan tersebut, warga tidak pernah merasa takut apalagi mematuhi anjuran pemerintah.
“Maka dari itu, segeralah sanksi itu diterapkan. Agar upaya pencegahan ini kesannya tidak sia-sia,” terang Jenal.
Pantauan HR di lapangan, Satgas Gabungan Gugus Covid-19 kerap melakukan operasi Yustisi, namun masih banyak warga pasar baik pembeli maupun pedagang yang mengabaikan prokes 3M. Seperti tidak memakai masker.
Bahkan, saat petugas gabungan memasangkan masker kepada pelanggar, tak berlangsung lama pelanggar itu pun kembali melepaskan maskernya. (Suherman/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto