Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Dalam mendisiplinkan masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M, Satpol PP Ciamis, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas para pelanggar Prokes.
Para pelanggar mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia raya dan membacakan teks pancasila. Pada saat kegiatan operasi yustisi oleh Satpol PP Ciamis, Polsek Kawali, Dinas Perhubungan dan Puskesmas Kawali, Jumat (13/11/2020) di Alun-Alun Surawisesa Kawali.
Kabid Trantib Satpol PP Ciamis Muhamad Iskandar mengatakan operasi yustisi kali ini berhasil menindak 87 orang pelanggar. Rinciannya, 67 orang tidak membawa masker dan 20 orang membawa masker tapi tidak dipakai.
“Kepada para pelanggar kami berikan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia raya dan membaca teks pancasila. Dengan sanksi tersebut mudah-mudahan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pihaknya saat ini hanya bisa memberikan sanksi sosial saja. Sebab, saat ini belum ada aturan untuk menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar prokes karena masih dalam tahap kajian.
“Bisa saja kedepannya kalau aturannya sudah ada. Namun, sanksi sosial saat ini selain untuk memberikan efek jera. Selain itu juga mengetes dan mengukur tentang wawasan kebangsaan Indonesia,” tuturnya.
Iskandar mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Satpol PP Ciamis akan gencar melakukan operasi yustisi ke setiap daerah pelosok mencari pelanggar Prokes 3M. Hal tersebut, supaya bisa mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Dengan berpedoman kepada protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Setidaknya kita bisa terhindar dari virus Covid-19,” katanya.
Iskandar menghimbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi aturan pemerintah salah satunya dalam menerapkan prokes Covid-19.
“Saat ini kasus Covid-19 Ciamis setiap harinya meningkat, jadi kami himbau agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Agar kasus Covid-19 bisa menurun kembali dan hilang. Dengan operasi yustisi ini, harapan kami pelanggar Prokes setiap harinya berkurang kemudian menaatinya,” pungkasnya. (DSW/R9/HR-Online)
Editor: Dadang