Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Satgas gabungan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kota Banjar, terus melakukan operasi Yustisi. Untuk hari ini, Selasa (17/11/2020), tim gabungan melakukan razia masker di pasar Kota Banjar dan perempatan klenteng Makin atau jalan Hamara Efendi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Banjar, Candra Firmanto mengatakan, satgas gabungan prokes Yustisi merupakan gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub serta OPD yang terkait.
Dalam operasi Yustisi tersebut, warga yang terjaring cukup banyak, yakni 49 orang. Adapun rinciannya, 13 orang tidak memakai masker dan 36 orang membawa tapi tidak dipakai atau yang memakai maskernya tidak benar.
Sementara warga yang kena razia oleh satgas gabungan prokes, mayoritas terkena sanksi teguran langsung.
“Dalam kegiatan hari ini warga yang terjaring cukup banyak. Mereka ada yang tidak membawa masker, atau membawa namun tidak dipakai. Jadi kami langsung tegur saja untuk segera memakainya,” terang Candra.
Lebih lanjut Candra menuturkan, untuk yang tidak membawa masker, sanksinya adalah membacakan teks Pancasila, menyanyikan lagu nasional atau push up.
“Mereka memilih sendiri sanksinya,” tuturnya.
Sedangkan untuk sanksi denda berupa uang, lanjut Candra, pihaknya belum bisa melaksanakannya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada keputusan dan perintah kepada Satpol PP untuk melaksanakan sanksi denda.
“Kami hanya fokus dalam memberikan imbauan, edukasi dan penindakan sesuai peraturan,” ungkapnya.
Selain memberikan sanksi, satgas gabungan prokes juga mengimbau dan berpesan kepada warga masyarakat, untuk selalu mengenakan masker kalau keluar rumah. Dan patuhi prokes serta selalu ikuti pesan 3M.
“Saya imbau warga harus mematuhi pesan Ibu tentang 3M. Yakni memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” katanya.
Hal tersebut, sambung Candra, merupakan usaha dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Saya juga berpesan kalau keluar rumah, contohnya ke pasar atau tempat ramai lainnya, masker hari selalu dipakai. Jangan disakuin atau digantung di leher ya..,” pungkasnya. (Hendra/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto