Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Puluhan reklame dan spanduk ilegal yang terpasang ruas jalan pusat Kota Banjar, Jawa Barat, ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, bersama TNI-Polri serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rabu (24/11/20).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjar, Asep Sutarno, menyebut, dari hasil penertiban tersebut sedikitnya ada 37 reklame atau spanduk yang petugas tertibkan.
Puluhan reklame ilegal yang ditertibkan itu berisi beragam jenis konten dengan berbagai jenis ukuran reklame.
Sebagian ada yang berukuran 2×2 meter bahkan ada juga yang berukuran besar 6×1 meter.
“Kami tertibkan sesuai peraturan daerah yang berlaku karena semua spanduk yang terpasang itu berstatus ilegal,” ujar Asep.
Status ilegal tersebut, lanjutnya, karena pihak pemilik atau pemasang spanduk tidak memiliki ijin dari Dinas terkait.
Selain itu, ada juga yang berijin namun masa berlakunya sudah kadaluarsa.
“Namun pihak pemilik tidak mengurus kembali proses administrasi perpanjangan ijin pemasanganan spanduk,” katanya.
Kemudian kata Asep, terdapat juga spanduk yang berisi pesan-pesan moral dan sosial tapi tetap ditertibkan oleh petugas.
Hal itu, karena selain kondisinya sudah rusak, tempat pemasangan spanduk tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Tempat pemasangannya melanggar zonasi yang sudah ditetapkan seperti berada di jalur hijau dan area pertamanan.
“Spanduk yang rusak dan berada di area terlarang juga kami tertibkan agar tidak mengurangi keindahan dan mengganggu kenyamanan warga masyarakat,” terang Asep.
Urus Proses Perijinan
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pemilik usaha ataupun semua pihak, sebelum melakukan pemasangan spanduk agar menempuh proses perijinan serta mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuannya, selain mengurus administrasi juga untuk memudahkan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
Misalnya, memudahkan saat pengarahan penempatan zonasi pemasanganan dan sebagainya.
“Kalau spanduk atau reklame yang terpasang ilegal berarti sama saja merugikan pemerintah dari segi pendapatan daerah. Makannya kami ingatkan supaya mereka menempuh proses perijinan itu,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang