Penyebar video mirip Gisel akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (13/11/2020). Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial MN (22) dan PP (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, MN dan PP telah polisi periksa tadi malam. Polisi juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kita lakukan penahanan juga kepada dua orang ini,” ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).
Menurut Yusri, baik MN maupun PP sama-sama menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut secara masif.
“Dua orang ini setelah kita cek, masif menyebarkan,” katanya.
Sebelumnya polisi juga menerima laporan terkait penyebar video mirip Gisel tersebut. Laporan pertama datang dari Febrianto Dunggio yang melapor pada 7 November 2020.
Sementara laporan kedua datang dari Pitra Romadoni Nasution tertanggal 8 November 2020. Kedua laporan tersebut kini sudah pada tahap penyidikan setelah gelar perkara.
Baca Juga: Video Mirip Jessica Iskandar Viral, Netizen: Habis Gisel Terbitlah Jedar
Menurut polisi setidaknya ada lima akun medsos yang menyebarkan video mirip Gisel tersebut. Kelima akun itu mendapat perhatian dari sang pelapor, Febrianto Dunggio. Ia pun kemudian melaporkan kelima akun tersebut kepada Polisi.
Namun, dari lima akun tersebut, tiga diantaranya sudah dihapus. Namun polisi masih terus mengusuk jejak digital dari ketiga akun penyebar video mirip Gisel itu.
Sementara itu, polisi menangkap tersangka PP di Pondok Aren Tangerang Selatan, Rabu, 11 November 2020 lalu. Sedangkan MN tertangkap polisi di Sawangan, Depok, pada Kamis, 12 November 2020.
Polisi juga mendalami motif kedua tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengatakan, motif kedua tersangka menyebarkan video syur tersebut lantaran motif ekonomi.
“Ingin menaikkan follower,” kata Yusri.
Tersangka ingin menaikkan follower agar bisa menang giveaway. Menurut Yusri, jika followernya banyak maka mudah saat mengikuti giveaway. Kesempatan menang giveaway terbuka lebar.
“Ini menurut tersangka, masih kita dalami lagi,” katanya.
Setelah penahanan kedua tersangka, Polisi juga berencana untuk memanggil Gisel pada Selasa, 17 November 2020 sebagai saksi.
Baca Juga: Kamar di Video Mirip Gisel Jadi Sorotan, Pernah Diunggah di Instagram?
Kedua Tersangka yang Ditangkap, Penyebar Video Mirip Gisel Pertama?
Sebelumnya, pelapor atas nama Febrianto Dunggio melaporkan lima akun media sosial. Namun ada tiga akun yang sudah terhapus. Meskipun polisi masih menelusuri jejak digital dari ketiga akun tersebut.
Sementara kedua pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut sudah tertangkap polisi di dua tempat berbeda.
Sayangnya tidak ada keterangan apakah keduanya adalah penyebar pertama video mirip Gisel tersebut? Sampai saat ini, tidak ada keterangan polisi yang menyebutkan siapa penyebar pertama video tersebut.
Tanggapan Gisel
Video syur mirip Gisella Anastasia, atau Gisel memang menghebohkan. Nama Gisel bahkan pernah jadi trending topic Twitter selama beberapa hari.
Banyak juga netizen yang menanyakan link video berdurasi 19 detik tersebut. Kehebohan bukan hanya sampai sana. Netizen menebak-nebak apakah pelaku video benar-benar Gisel atau bukan?
Lantas mereka juga ramai-ramai membandingkan setiap unggahan Gisel pada Instagramnya dengan video syur yang menyebutkan pelakunya mirip Gisel tersebut.
Baca Juga: Selain Gisel, Ini Daftar Artis yang Diisukan Mirip dalam Video Syur!
Kini penyebar video mirip Gisel sudah tertangkap Polisi. Lantas bagaimana dengan Gisel? Awalnya Gisel maupun manajemen tidak mengeluarkan tanggapan apapun. Namun, setelah dua hari videonya masih menghebohkan, Gisel akhirnya angkat bicara.
Dalam video YouTube Intens Investigasi, Gisel menyangkal kalau video yang tersebar itu adalah dirinya. Ia pun mengungkapkan sejumlah perbedaan antara video dengan dirinya.
“Aku malah ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana semua bentuknya,” kata Gisel.
Menurut Gisel, bentuk badannya pun tidak sama dengan bentuk badannya. Bahkan ia memuji perempuan dalam video syur tersebut. Ia menyebut perempuan tersebut memiliki badan yang mulus.
“Satu lagi, itu cewek mulus banget,” tuturnya.
Ancaman Pidana
Tersangka yang kini meringkuk dalam tahanan polisi patut was-was. Pasalnya ancaman pidana tengah menanti mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang terkenal dengan nama UU ITE, menyebutkan, ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Bagaimana kasus penyebar video mirip Gisel ini akan berlanjut? Tunggu saja sampai pemeriksaan saksi yang akan Polisi panggil, yakni Gisel sendiri. (R7/HR-Online)