Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Proses sortir dan pelipatan kertas surat suara untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang dilaksanakan di gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, dapat teguran dari pihak Kepolisian, Rabu (18/11/2020).
Pasalnya, pada proses pelipatan surat suara, para anggota pelipat kertas surat suara tidak menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari tidak adanya jaga jarak dan tidak memakai masker. Sontak hal tersebut mengundang kemarahan pihak kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, penyelenggaran pelipatan kertas surat suara tidak mengindahkan prokes pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Pihaknya menegur juga menghimbau penyelengara pelipatan surat suara ini agar menerapkan protokol kesehatan.
Jaga jarak dan memakai masker harus diterapkan. Ini jumlahnya terlalu banyak. Adapun jumlah pelipat surat suara, seharusnya sesuai rapat KPU yakni sebanyak 390 orang.
“Jadi jumlahnya itu maksimal 10 orang per kecamatan. Besok pun seperti itu, 10 orang per kecamatan. Ini guna menghindari hal yang tak kita inginkan,” ujar Hendira.
Ia mengimbau agar para penyelenggara pelipatan surat suara mengindahkan protokol kesehatan.
“Penerapan prokes ini untuk kebaikan kita semua,” jelasnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menambahkan, pihaknya mendapati pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pelipatan kertas surat suara tersebut.
Sehingga tim gabungan Polres Tasikmalaya dan Polres Kota Tasikmalaya memberikan teguran keras terhadap penyelenggara.
“Banyak pelanggaran, terutama terkait prokes. Banyak peserta yang tidak memakai masker, yang tidak jaga jarak, dan kapasitas gedung pun jadi masalah,” katanya.
Selain itu, jumlah peserta pelipat kertas suara menurutnya, melebihi kapasitas gedung, terlebih ruangan tertutup.
“Untuk itu, kami langsung menerapkan protokol kesehatan. Kami keluarkan sebagian peserta. Ini kan dilakukan di ruangan tertutup dan kapasitasnya melebihi. Jadi kami keluarkan sebagian orang,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang