Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis pada bulan Desember 2020 mendatang, ada aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yang harus dipedomani panitia serta masyarakat.
Salah satunya, yaitu jika ada masyarakat dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka dilarang untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Namun, tetap bisa melaksanakan pencoblosan di rumah masing-masing.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, saat kegiatan Rapat Pembahasan Pilkades Serentak, di Aula Setda Ciamis, Senin (16/11/2020).
“Apabila ada masyarakat dengan suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat celcius, maka saya harap tidak hadir atau tidak melaksanakan pencoblosan ke TPS,” kata Herdiat.
Selain itu, lanjut Herdiat, penggunaan masker juga harus benar. Jangan sampai tidak menutupi hidung dan mulut. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau berkontak fisik dengan orang lain saat pencoblosan.
“Menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan. Kemudian juga harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta semua hak pilih harus membawa alat tulis masing-masing,” terangnya.
Herdiat mengungkapkan, panitia penyelenggara pilkades juga harus menyusun tata letak duduk dengan penerapan jarak atau physical distancing.
Kemudian, menyediakan perbekalan kesehatan, seperti halnya obat-obatan atau tim medis untuk keadaan darurat.
“Seluruh yang hadir pada pilkades nanti wajibkan menerapkan prokes dan juga memakai sarung tangan. Itu tahapan dan aturan yang harus betul-betul dipedomani sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkades nanti,” ungkapnya.
Herdiat berharap, tahapan pilkades serentak yang harus mempedomani protokol kesehatan Covid-19 ini, bisa berjalan lancar. Dan, tidak ada kendala sampai waktu yang telah pelaksanaan.
“Saat ini kan sedang masa pandemi. Jadi saya harap semua desa yang akan melaksanakan pilkades, agar patuh dan mempedomani prokes Covid-19,” pungkasnya. (DSW/R5/HR-Online)