Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menepati janji untuk memanggil pihak kantor pos bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya, pihak kantor pos bersama TKSK dalam menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Minggu (22/11/2020), melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sementara musyawarah pemecahan permasalahan yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pamarican tersebut, juga dihadiri oleh Kapolsek Pamarican, Danramil Pamarican. Selain itu hadir juga petugas kesehatan dari Puskesmas Pamarican.
Plt Camat Pamarican sekaligus Ketua Satgas, Agus Yani mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan sikap tegas terkait adanya pelanggaran prokes, yang terjadi saat penyaluran BST di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini adalah musyawarah, sekaligus teguran kami kepada pihak kantor pos dan TKSK,” katanya kepada HR Online.
Agus mengaku kecolongan dengan adanya kejadian tersebut. Dan pihaknya pun harus bertanggung jawab agar tidak terulang untuk yang selanjutnya.
“Terus terang saja, lemahnya koordinasi menjadi kami selaku petugas satgas tidak bisa memantau kegiatan kemarin. Sebab tidak ada tembusan, jika hari itu akan ada pelaksanaan pembagian BST,” terangnya.
Berita Terkait : Petugas dan Penerima BST di Pamarican Ciamis Langgar Prokes
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk menyikapi kejadian tersebut, pihaknya akan lebih ketat dalam melaksanakan tugas, serta menjalankan aturan sesuai perundangan.
“Ya, nanti kita buatkan surat pernyataan. Kita akan lebih tegas lagi. Silahkan kantor pos menjalankan tugasnya sebagai penyalur bantuan,” kata Agus.
Namun, lanjut Agus, ada beberapa poin yang harus tetap dijalankan sesuai aturan protokol kesehatan.
“Seandainya saat mau menyaluran, pihak penyelenggara belum bisa menyiapkan dan melaksanakan aturan prokes, ya mohon maaf penyaluran harus ditunda dulu,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap kejadian ini menjadi cambuk dan pembelajaran, agar masyarakat juga lebih bisa menghargai dan mau menjalankan prokes.
Pihak Kantor Pos dan TKSK Pamarican Ciamis Mengaku Ceroboh
Kapolsek Pamarican, IPTU Jajang Sahidin, mengatakan, pihaknya juga menyayangkan akan hal tersebut.
“Saat ini kita jangan saling menyalahkan. Namun mari bersama-sama melakukan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Pihaknya juga mengajak kepada jajaran satgas untuk bersama-sama menjalankan tugas demi terciptanya kondusifitas. Dan, lancarnya dalam melaksanakan tugas memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai muncul kembali klaster baru, gara-gara masyarakat dan yang lainnya mengabaikan prokes,” jelasnya.
Sementara itu, TKSK Kecamatan Pamarican, Ana Suryana mengatakan, pihaknya bersama kantor Pos mengakui atas kecerobohan yang terjadi belum lama ini.
“Ini kelemahan kami. Namun insyaAllah kedepannya kita akan terus memperbaiki, serta akan menjalankan prokes. Supaya, setiap kegiatan penyaluran bantuan bisa berjalan sesuai harapan,” kata Ana.
Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat, agar sama-sama saling menjaga kondisi. Terutama selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Sedangkan untuk kedepannya, lanjut Ana, sebagai pengawas penyaluran akan melakukan koordinasi dengan semua unsur terutama muspika.
“Kami juga akan selalu mengingatkan kepada pihak kantor pos, agar bisa melaksanakan prokes sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya.
Diberitakan HR Online sebelumnya, 1.300 orang dari tiga desa memadati kantor Desa Sukajaya untuk mengambil BST berupa uang cash sebesar Rp. 300.000.
Namun sayang, dalam kegiatan tersebut para penerima banyak yang tidak memakai masker. Bahkan para penerima ini terlihat berkerumun tanpa mengindahkan prokes, seperti menjaga jarak dan sebagainya.
Parahnya lagi, beberapa petugas penyaluran dari kantor pos pun abaikan prokes. Mereka banyak yang tidak menggunakan masker. (Suherman/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto