Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah titik keramaian menjadi sasaran operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan wilayah Kota Banjar, salah satunya di sekitar Pasar Bojongkantong, Kecamatan Langensari.
Sejak Minggu (01/11/2020) pagi, sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP, BPBD, Dishub serta dinas terkait melakukan razia terhadap warga yang tidak patuh prokes itu.
Menurut Kasi Opdal Satpol PP Bajar, Aep Saepudin, operasi tersebut bertepatan dengan waktu pasaran yang ada pada wilayah tersebut.
Sehingga, secara otomatis akan banyak warga yang datang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pasti ramai pedagang maupun pembeli. Makanya kita datang ke sini untuk memastikan juga prokesnya,” kata Aep kepada HR Online.
baca juga: Dinkes Kota Banjar Imbau Masyarakat Lindungi Anak-anak dari Corona
Pelanggar Dapat Sanksi
Selama razia berlangsung pada salah satu titik keramaian itu, lanjutnya, banyak warga yang ketahuan tidak menggunakan alat pelindung ini.
Bahkan, 64 orang mendapatkan teguran secara lisan, 15 terkena tilang dan 3 mendapatkan sanksi fisik berupa push up karena melanggar imbauan pemerintah.
“Memang hukumannya masih bersifat umum, seperti push up, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu nasional,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya juga selain mengimbau agar mereka patuh terhadap peraturan pemerintah agar mencegah penularan covid-19, juga memberikan masker bagi yang tidak membawa.
Pihaknya pun mengingatkan pada musim hujan saat ini untuk tetap menjaga kesehatan dan menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker maupun APD lainnya.
Sementara ketika terpaksa keluar dari rumah ke tempat yang ramai untuk selalu mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak.
“Apalagi pada titik keramaian ini wajib untuk waspada dari penyebaran covid-19,” pungkasnya. (Hendra/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid