Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Meski rajin razia, puluhan warga sekitar Pasar Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar masih terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Kamis (19/11/2020).
Kepada Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, sebanyak 65 warga yang tidak menggunakan masker mendapatkan sanksi dari petugas.
Meskipun operasi tersebut rutin, bahkan dalam sehari sebanyak 2 kali, baik pagi dan malam, namun masih banyak warga yang abai dengan anjuran pemerintah itu.
“Kita dari petugas gabungan tak henti-hentinya mengingatkan agar mereka menaati peraturan, terlebih dalam rangka menekan penyebaran covid-19,” katanya kepada HR Online.
Baca juga: Tanpa Bosan, Pemdes Ciakar Ciamis Terus Sosialisasi Pencegahan Covid-19
Dari 65 orang itu, 50 mendapatkan sanksi teguran karena salah memakai masker dan 15 terkena sanksi tertulis.
“Karena masih ada yang tidak tahu manfaat memakai masker dan cara menggunakannya, makanya kita tegur. Sedangkan yang tertulis itu karena tidak membawa dan kita kasih sanksi push up,” imbuhnya.
Sementara sanksi berupa tilang maupun denda belum berlaku lantaran aturannya belum terbit.
Ia pun berharap, agar masyarakat bersama-sama melawan covid-19 dengan menerapkan 3M.
“Selain untuk menjaga diri dari virus corona, ini juga demi keselamatan orang lain. Makanya harus saling mengingatkan,” pungkasnya. (HND/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid