Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski pelayanan BPKD Ciamis tutup sementara lantaran salah satu pegawai terkonfirmasi positif covid-19, namun warga yang ingin membayar pajak masih bisa melakukannya secara online.
Hal tersebut sebagaimana surat pemberitahuan pelayanan bendahara umum daerah (BUD) dan pelayanan pajak yang ditandatangani Kepala BPKD Ciamis, H Kurniawan.
Ia menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona dan sesuai surat edaran bupati tentang larangan berkerumun saat pandemi, maka pihaknya mengirimkan pemberitahuan ke SKPD maupun camat.
“Kami harap agar mereka menyampaikan ke warga yang ingin membayar PBB P2 dan PJDL bisa lewat toko online ataupun ATM bjb,” katanya, Kamis (26/11/2020).
baca juga: Pegawai Positif Covid-19, Dua Instansi Pemkab Ciamis Tutup Sementara
Karena itu, ia mengharapkan agar warga tatar Galuh Ciamis memakluminya, apalagi November ini pembayaran PBB P2 yang terakhir.
Agar target bisa tercapai, ia meminta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, terutama PBB P2.
“Seluruh pegawai saat ini melakukan WFH. Maka dari itu untuk mengoptimalkan informasi dan komunikasi pelayanan SKPD dan tugas pokok, terutama pengelolaan pajak daerah dapat mengakses laman web https://pajakdaerah.bpkd.ciamiskab.go.id,” pungkasnya. (Ferry/R6/HR-Online)