Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ratusan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendapatkan bantuan operasional (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Tercatat lembaga pendidikan keagamaan yang mendapat BOP sebanyak 31 pondok pesantren, 445 Diniyah Takmiliyah (DTA), dan 232 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Cece Hidayat, mengingatkan para penerima bantuan operasional tersebut untuk tidak memberikan sesuatu, atau sering dikenal balas budi.
“Tolong sampaikan kepada yang lainnya. Tidak ada potongan apapun, tidak ada balas jasa apapun terkait hal ini,” tegasnya, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, Cece juga berpesan kepada lembaga pendidikan keagamaan penerima bantuan, untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku atau mengatasnamakan pihak tertentu. Oknum tersebut biasanya memanfaatkan situasi ini dengan berharap mendapat imbalan.
“Ingatkan tidak boleh ada balas jasa kepada siapapun atau ke kelompok manapun. Pemberian bantuan ini dalam rangka meningkatkan kualitas lembaga,” ucapnya.
Lebih lanjut Cece mengatakan, pemerintah terus memperlihatkan perhatiannya kepada lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, hal itu seiring lahirnya undang-undang pesantren, yang merupakan bentuk pengakuan dan perhatian pemerintah. Tak hanya itu, UU Pesantren menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan.
“Pemerintah telah membuktikan, walaupun peraturan belum keluar, akan tetapi pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar. Dan hari ini bisa menikmatinya,” ucap Cece.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, H. Sarif Hidayat, berharap bantuan yang akan pemerintan berikan harus digunakan sebagaimana aturan yang telah ditentukan.
“Bantuan ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kita, baik di dunia melalui laporannya pertanggungjawaban juga di akhirat.
“Jadi tolong pahami dan baca juknisnya, karena masih banyak yang menanyakan penggunaan bantuan ini untuk apa,” singkatnya. (Ceng/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto