Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Penyidik lembaga anti rasuah KPK mensinyalir adanya transaksi keuangan yang mengalir ke sejumlah pihak dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengerjaan infrastruktur tahun anggaran 2012-2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, dugaan adanya aliran transaksi keuangan tersebut saat penyidik mengkonfirmasi saksi terperiksa Acep Iwan Nugraha (wiraswasta).
“Kita lakukan konfirmasi kepada saksi Acep Iwa Nugraha terkait adanya aliran transaksi keuangan kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2020).
Kemudian, lanjutnya, dari saksi mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye.
Selanjutnya, dari saksi Agus Eka Sumpena (Asda II, Setda Kota Banjar) penyidik mengkonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar.
Berikutnya, dari saksi terperiksa Entus (Pengurus CV Mutiara Prima) penyidik mengkonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.
“Untuk saksi Uu Kusnahendar tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik,” terang Ali.
Baca Juga: Lanjutan TPK DPUPRKP Kota Banjar, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD
KPK Panggil 3 Saksi
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa (10/11/2020) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat tersebut kata Ali Fikri, pada hari ini penyidik KPK juga melakukan penganggilan terhadap 3 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar.
Tiga orang tersebut yaitu Irwan Kurniawan (Direktur PT. Pribadi Manunggal), Dian Puspitasari (Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung) dan Asisi Rusmawandi, Mantan Sekdis PU Kota Banjar. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang