Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Komisi III DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, turut mendukung rencana Pemerintah Kota Banjar dalam pemberian sanksi berupa denda material sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana hasil rapat koordinasi jajaran Forkopinda belum lama ini.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, peraturan tersebut dibuat tentunya dengan spirit melahirkan ketertiban dan kebaikan untuk semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Tapi, sebelum itu tentu harus ada kajian dan pertimbangan yang matang agar munculnya peraturan ini bisa berjalan maksimal.
“Tentu kami menyambut baik rencana itu namun harus disertai pertimbangan yang matang,” ujar Gun Gun kepada HR Online, Rabu (18/11/2020).
Anggota Komisi III DPRD lainnya H Sudarsono menambahkan, sebetulnya sanksi sosial yang selama ini berjalan juga sudah cukup baik.
Tapi kalau memang diperlukan sanksi lebih tegas tentunya pihaknya juga ikut mendukung upaya itu.
Karena menurutnya, pemberian sanksi denda harus bisa menimbulkan efek jera.
Serta bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya prokes untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Banjar.
Namun demikian, kata H Sudarsono, pembentukan Peraturan Walikota tersebut tentunnya harus menyesuaikan peraturan perundangan yang menjadi rujukan sebagai dasar hukum.
“Terpenting ada acuan dasar hukumnya. Kemudian rumuan pembentukan regulasinya juga harus tepat,” ungkap Sudarsono.
Lebih lanjut, ia menegaskan, setelah regulasi Perwalnya terbentuk, mekanisme pelaksanan penindakannya juga harus diatur secara jelas untuk memudahkan petugas di lapangan.
Selanjutnya, setelah ada sosialisasi tentang Perwal tersebut dalam pelaksanaannya petugas penindakan disiplin juga tidak boleh tebing pilih. Semua yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas.
“Ketika mulai diberlakukan semua yang melanggar harus diberikan sanksi tegas. Tidak boleh membeda-bedakan,” tandasnya.
Perwal Masih Proses Penyelesaian
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, terkait Perwal tentang sanksi pelanggar disiplin protokol kesehatan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Dalam Perwal itu lanjut Wawan, nantinya juga akan diatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanan tekhnis di lapangan termasuk sanksi pelanggar protokol kesehatan untuk pusat perbelanjaan atau pertokoan.
“Kita sedang menyiapkan regulasinya. Saat ini masih proses penyelesaian. Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang