Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Kota Banjar Terima Penyerahan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Kota Banjar Terima Penyerahan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus korupsi dana Desa Balokang, Kecamatan Banjar. Tersangka dalam kasus tersebut merupakan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y.

Pelimpahan barang bukti berikut tersangka dari unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar tersebut berlangsung pada Selasa tanggal 17 November 2020.

“Ya. Kemarin hari Selasa sudah ada pelimpahan perkara tahap II kasus korupsi dana desa Balokang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan kepada awak media, Kamis (19/11/2020).

Pemeriksaan berkas perkara tersebut, lanjutnya, berlangsung dari siang sampai sore hari. 

Meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Banjar, namun saat ini tersangka masih dititipkan di Mapolres Banjar untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.

“Sekarang tersangka masih kami titipkan di Mapolres Banjar. Besok Minggu depan rencananya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ade Hermawan.

Polisi Tetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Balokang tahun 2015-2016. Hal itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.

Mantan Sekdes tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya untuk pengerjaan proyek infrastruktur.

“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/2020) lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Asal Kura Kura Galapagos, Keajaiban Alam yang Jadi Simbol Keberlanjutan Ekosistem

Asal Kura Kura Galapagos, Keajaiban Alam yang Jadi Simbol Keberlanjutan Ekosistem

Kepulauan Galapagos yang terletak di Samudra Pasifik, merupakan rumah bagi salah satu spesies yang paling ikonik di dunia, yakni kura-kura Galapagos. Kepulauan ini terkenal...
Laptop HP OmniBook 5 dengan Fitur AI Canggih dan Copilot+

Laptop HP OmniBook 5 dengan Fitur AI Canggih dan Copilot+

HP baru-baru ini resmi meluncurkan seri laptop HP OmniBook 5 di pasar India. Laptop ini hadir dengan dua pilihan prosesor AMD Ryzen AI 300...
Sejarah Babad Dermayu yang Menceritakan Kisah Terbentuknya Kabupaten Indramayu

Sejarah Babad Dermayu yang Menceritakan Kisah Terbentuknya Kabupaten Indramayu

Pembahasan mengenai terbentuknya Kabupaten Indramayu memang tidak dapat terlepas dari kisah sejarah Babad Dermayu. Nama "Dermayu" sendiri merupakan sebutan lain dari Indramayu. Konon dalam...
Dokter kandungan di Garut Viral

Kurang dari 24 Jam, Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut Diamankan Polisi

harapanrakyat.com,- Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien ibu hamil. Bahkan, penangkapan tersebut kurang dari 24 jam...
Spesifikasi OPPO Find X8s Terungkap di TENAA

Spesifikasi OPPO Find X8s Terungkap di TENAA

Pasar smartphone Android kembali digegerkan oleh keluarnya produk OPPO series terbaru yang muncul di TENAA. Produk ini diperkenalkan di Tiongkok bersama series lainnya seperti...
Pengamat Sepak Bola

Pengamat Sepak Bola Sarankan Tambah Pemain Diaspora: Supaya Siap di Piala Dunia

Mohamad Kosnaeni, salah satu pengamat sepak bola Indonesia, menyoroti kalahnya Indonesia melawan Korea Utara di ajang Piala Asia. Menurut Kosnaeni, Timnas U-17 membutuhkan pemain...