Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus korupsi dana Desa Balokang, Kecamatan Banjar. Tersangka dalam kasus tersebut merupakan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y.
Pelimpahan barang bukti berikut tersangka dari unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar tersebut berlangsung pada Selasa tanggal 17 November 2020.
“Ya. Kemarin hari Selasa sudah ada pelimpahan perkara tahap II kasus korupsi dana desa Balokang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan kepada awak media, Kamis (19/11/2020).
Pemeriksaan berkas perkara tersebut, lanjutnya, berlangsung dari siang sampai sore hari.
Meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Banjar, namun saat ini tersangka masih dititipkan di Mapolres Banjar untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.
“Sekarang tersangka masih kami titipkan di Mapolres Banjar. Besok Minggu depan rencananya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ade Hermawan.
Polisi Tetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Balokang tahun 2015-2016. Hal itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.
Mantan Sekdes tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya untuk pengerjaan proyek infrastruktur.
“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/2020) lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu