Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Rutilahu

Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Rutilahu

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah melakukan proses penyidikan, Kejari Banjar, Jawa Barat, akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rutilahu tahun anggaran 2016 Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan, bersama Kasi Intel Deady Permana, penetapan kedua tersangka lantaran terbukti melakukan penyelewengan anggaran negara dalam program BSPS yang nominal anggarannya itu mencapai 1,7 miliar.

“Dua orang tersebut masing-masing berinisial AP dan AS” kata Ade Hermawan kepada awak media, Jum’at (20/11/20).

Lanjut Ade, penetapan keduanya berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ia menyebut tersangka melakukan aksinya itu dengan cara mengurangi jumlah volume dalam penyaluran bahan material kepada penerima program.

“Atas perbuatanya tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 224 juta dalam kasus ini,” terang Ade.

Kasi Intel Deady Permana bersama Kasi Pidsus Jonathan Suranta, menambahkan, atas penetapan ini kedua tersangka untuk sementara waktu .

Kedua tersangka saat ini masih dititipkan di Mapolres Banjar sampai 20 hari ke depan untuk selanjutnya pihaknya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Provinsi Jawa Barat.

baca juga: Kejari Kota Banjar Terima Penyerahan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa

Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana UU nomor 20 tahun 2001 yang telah mengalami perubahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjar melakukan pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi program BSPS Rutilahu yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan itu, akhirnya pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pihak Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut hingga kemudian pada hari ini melakukan penahanan (Muhlisin/R6/HR-Online).

Editor: Muhafid

Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...
Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme kembali mengguncang pasar smartphone dengan peluncuran dua perangkat terbarunya, Realme Narzo 80 Pro 5G dan Narzo 80x 5G, pada Rabu, 9 April 2025....
Warga Panumbangan Ciamis memancing di jalan rusak

Viral Video Sejumlah Warga Memancing di Jalan Rusak, Ternyata di Panumbangan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga sedang memancing di jalan rusak viral di media sosial, ternyata video tersebut diambil di salah satu jalan...
Taman wisata alam

Rina Sa’adah dan Anggota Komisi IV DPR RI Kunker ke Taman Wisata Alam Aceh

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Sa'adah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Taman Wisata Alam atau TWA di Sabang, Provinsi...