Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah melakukan proses penyidikan, Kejari Banjar, Jawa Barat, akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rutilahu tahun anggaran 2016 Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan, bersama Kasi Intel Deady Permana, penetapan kedua tersangka lantaran terbukti melakukan penyelewengan anggaran negara dalam program BSPS yang nominal anggarannya itu mencapai 1,7 miliar.
“Dua orang tersebut masing-masing berinisial AP dan AS” kata Ade Hermawan kepada awak media, Jum’at (20/11/20).
Lanjut Ade, penetapan keduanya berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ia menyebut tersangka melakukan aksinya itu dengan cara mengurangi jumlah volume dalam penyaluran bahan material kepada penerima program.
“Atas perbuatanya tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 224 juta dalam kasus ini,” terang Ade.
Kasi Intel Deady Permana bersama Kasi Pidsus Jonathan Suranta, menambahkan, atas penetapan ini kedua tersangka untuk sementara waktu .
Kedua tersangka saat ini masih dititipkan di Mapolres Banjar sampai 20 hari ke depan untuk selanjutnya pihaknya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Provinsi Jawa Barat.
baca juga: Kejari Kota Banjar Terima Penyerahan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana UU nomor 20 tahun 2001 yang telah mengalami perubahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjar melakukan pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi program BSPS Rutilahu yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan itu, akhirnya pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pihak Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut hingga kemudian pada hari ini melakukan penahanan (Muhlisin/R6/HR-Online).
Editor: Muhafid