Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyidik komisi lembaga anti rasuah KPK kembali memanggil 2 orang saksi, Selasa (24/11/2020). Hal ini terkait proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Tepatnya kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dua orang saksi yang dipanggil penyidik tersebut adalah Kabid SDA tahun 2008-2010 Dinas PUPR Kota Banjar, atas nama Mulyono.
Kemudian satu orang saksi yang dipanggil penyidik yaitu salah seorang anggota Partai Demokrat Kota Banjar, Budi Sutrisno.
“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 19 November 2020 penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dua orang saksi yang dipanggil KPK itu yakni Kabid SDA Dinas PUPRPKP Banjar (Kabid Bida Marga PUPR Banjar tahun 2014-2016) Harun Al-Rasyid. Satu lagi seorang wiraswasta, Gempana Andriansyah.
Namun, pada pemeriksaan tersebut, saksi Harun Al-Rasyid tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Sedangkan Gempana Andriansyah dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha dari pihak yang masih berkaitan dengan perkara ini.
“Dari saksi Gempana Andriansyah penyidik mengonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu